NUNUKAN – Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan dalam tahun 2024 ini dan diharapkan terselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akhir bulan November 2024.
Pernyataan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan, Abdul Munir dalam gelaran kegiatan Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 yang diselenggarakan di Kantor Bupati Nunukan, Jumat (23/08/2024).
Target tersebut, kata Munir harus terpenuhi mengingat hasil perencanaan RPJMD itu nantinya akan menjadi rujukan bagi Bupati bersama Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dalam menyusun visi misi serta program prioritas kerja selama 5 tahun kedepan setelah pasangan kandidat terpilih menjadi pimpinan Kepala Daerah.
“Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 mendatang segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini agar dapat diselesaikan sebelum pelaaksanaan Pilkada tahun 20204,” kata Munir.
Ditegaskan, RPJMD teknokratik merupakan dokumen perencanaan daerah yang disusun Pemerintah Daerah sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati untuk masa lima tahun kedepan.
Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaabupaten Nunukan tahun 2025-2029 dikerjakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Nunukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tampak hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Laboratorium Kebijakan Publik dan perencanaan pembangunan (LKP3) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang Andu Kurniawan dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Nunukan
Hasil perencanaan RPJMD nanti akan diserahkan ke KPU untuk menjadi rujukan bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyusun visi misi serta program prioritas kerja selama 5 tahun setelah jika kelak terpilih menjadi pimpipinan kepala daerah.
Selain itu, RPJMD teknokratik juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat umum dalam menilai kesesuaian visi, misi dan program prioritas para calon kepala daerah di pelaksanaan Pemilu 2024 dengan kondisi objektif di Kabupaten Nunukan.
Penyusunan RPJMD harus melibatkan tiap OPD yang ada agar diperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Karenanya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan ini meminta agar semua kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan ikut berpartisipasi aktif dalam tiap proses pembahasan dan penyempurnaan dokumen RPJMD teknokratik tahun 2025 – 2029. (ADHE/DIKSIPRO)