DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Untuk Dengar Jawaban Pemda
Atas Tanggapan Terhadap Raperda RTRW Tahun 2023-2024
NUNUKAN – Guna memperoleh jawaban Pemerintah Daerah terhadap Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III di ruang rapat utama gedung DPRD Nunukan, Senin (5/6/2023).
Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Saleh serta Sebagian besar anggota wakil rakyat yang ada di daerah ini. Sedangkan dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.
Terkait revisi Raperda Tentang RTRW Kabupaten Nunukan pada tahun 2023 -2042 dimaksud, Hanafiah mengatakan perlunya dilakukan perubahan karena Perda yang ada selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
“Sehingga harus dilakukan revisi agar tidak ada kesalahan yang berlanjut yang berdampak merugikan masyarakat,” kata Hanafiah.
Jika ada masyarakat yang mengurus serifikat tanah atau dokumen lainya yang tidak bisa dilayani oleh istansi terkait, kata Hanafiah, maka harus dilihat terlebih dahuku kondisinya dilapangan. Apalagi ada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang memungkinkan masyarakat mendapatkan hak-haknya karena sudah lama memanfaatkan lahan dimaksud untuk aktivitas perkebunan atau perumahan.
“Agar tidak terjadi konflik dengan aturan, maka kita harus melakukan penyesuaian melalui Perda terbaru yang akan diterbitkan,” tegas Hanafiah.
Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, dikatakan Hanafiah bahwa Pemerintah Daerah akan menjadikan setiap masukan yang diperoleh sebagai catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan kemudian akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya.
Berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan, kata wakil Bupati Nunukan ini, dapat dimanfaatkan melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak.
Dapat dijadikan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, pengelolaan kekayaan alam kehutanan, pertanian, perikanan, seperti kehutanan, pariwisata, pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebut untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Terkait arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten Nunukan khususnya pada kawasan budidaya yang diatur pada pasal 39 sampai pasal 42 dan perwujudannya dalam indikasi program pembangunan 20 tahun.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan. Karenanya, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang.
Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sedangakn Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah ini untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta dilarang namun pengaturannya diperbolehkan secara bersyarat.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu melalui mekanisme pengajuan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat yang menguasai/ memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. (ADHE/DIKSIPRO)