HukumNunukanRembuk Desa

Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Menangis di Ruang Sidang

SB dan Ud Dituntut 1 Tahun Penjara

NUNUKAN – SB bin AG salah seorang tersangka kasus ijazah palsu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Srinanti Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan tahun 2021 silam, menangis sesenggukan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (27/10/2022).

Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi sebagai guru kelas pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sei Mengaris tersebut menangis saat Ketua Majalis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut, Amrizal R.

“Saya mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk meringankan hukuman yang akan saya jalani,” kata SB di antara isak tangisnya.

Memberi jawaban atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Herdiyanto Sutantyo, terkait alasan permintaan vonis hukuman yang lebih ringan tersebut, menurut SB dirinya adalah seorang kepala keluarga yang menjadi tulang punggung dan sangat dibutuhkan dalam menghidupi keluarganya.

Satu tersangka lainnya, masih pada kasus yang sama, Ud bin MT terlihat tetap tegar usai JPU membacakan tuntutannya. Namun sama seperti SB, kepada Majelis Hakim sidang perkara ini, Ud juga meminta agar hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait permintaan kedua terdakwa agar hukuman yang diberikan kepada mereka lebih ringan, Amrizal selaku JPU memastikan ketetapan tuntutannya selama 1 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

Seperti diketahui SB bin AG dan Ud bin MT ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada perhelatan Pilkades serentak di Desa Srinanti tahun 2021 lalu.

Pada pesta demokrasi Pilkades Desa Srinanti saat itu, hanya beberapa jam setelah perhitungan suara peserta Pilkades dilakukan dan memunculkan nama Ud sebagai peraih suara terbanyak, isu penggunaan ijazah palsu oleh pemenang Pilkades tersebut langsung tersebar.

Selain Ud yang telah dituding menggunakan ijazah palsu, nama pelaku lain yang terlibat pada kasus tersebut adalah SB bin AG, yang disebut-sebut sebagai Kepala Sekolah Kesetaraan Sebuku Jaya yang menerbitkan ijazah Palsu tersebut.

Pada sidang pengadilan ke-5 yang berlangsung Kamis (27/10/2022) di Pengadilan Negeri Nunukan dengan agenda pembacaan tuntutan, Amrizal memastikan mengenakan Pasal 266 KUHP ayat (1) terhadap SB bin AG dan Pasal 266 ayat (2) kepada Ud bin MT dengan masing-masing tuntutan pidana penjara selama 1 tahun potong masa tahanan.

Memberikan alasan sehingga melakukan tuntutan pidana penjara cukup rendah baik kepada SB maupun Ud, Jaksa Penuntut pada kasus ini, Amrizal mastikan bahwa keduanya dinilai sangat kooperatif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengakui sekaligus menyesali perbuatannya.

Seperti diketahui, jika mengacu pada KUHP yang dijadikan dasar untuk mengadili perbuatan para tersangka, setinggi-tingginya sanksi pidana yang akan dikenakan pada pelaku tindak kejahatan yang melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) adalah 6 tahun dan 7 tahun.(PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button