HukumNunukan

Aniaya Kekasihnya, Seorang Pemuda diamankan Polisi

NUNUKAN – Cemburu karena kekasihnya berkomunikasi lewat handphone dengan pria lain, seorang pemuda JH (31) melakukan penganiayaan terhadap wanita yang menjadi kekasihnya bernama JU (40).

Akibat penganiayaan yang dilakukan JH pada Rabu (26/10/2022) sekitar Pk. 21.00 WITA tersebut, JU yang mengalami luka serius pada bagian wajah, tidak terima dan melaporkan kejadiannya kepada pihak berwajib di Polsekta Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menjelaskan, JH yang berdomisili di Jl. Yos sudarso RT. 11 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan tersebut berhasil diamankan setelah diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jl. Sei Bilal, Tanjung Batu Nunukan Barat.

“Saat interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi,” terang Siswati, Kamis (27/10/2022).

JH dan JU dipastikan merupakan sepasang kekasih yang hidup bersama selama 1,3 tahun di rumah korban di Jl. Persemaian RT 31 kelurahan Nunukan Barat, tanpa diikat hubungan pernikahan.

Pertengkaran antara keduanya dipicu kecemburuan pelaku yang mengetahui JU kekasihnya chating dengan pria lain. Pertengkaran berlanjut dengan JU yang membanting handphone miliknya sendiri maupun handphone milik JH.

Kemarahan JH memuncak dan mengambil HP miliknya yang sudah dibanting JU lalu melemparkannya ke wajah JU.

Akibat lemparan HP tersebut, wajah JU mengalami luka robek dan membengkak yang diperkuat dengan hasil Visum et Repertum (VeR) dari dokter Rumah Sakit. Sedangkan JH langsung melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan.

“Saat itu, korban yang merasa kesakitan juga sempat mengalami pusing pusing,” tambah Siswati.

Keteranganya dalam pemeriksaan, seperti dikatakan Siswati, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan tersebut karena disulut rasa cemburu terhadap JU yang berkomunikasi dengan pria lain melalui handphone

Saat ini pelaku yang disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT “atau” Pasal 351 ayat (2) KUHP sudah diamankan di Polsekta Nunukan beserta barang bukti 1 unit handphone dalam keadaan rusak serta 1 lembar hasil VeR dari dokter. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button