PT. Pelindo Wacanakan Pembayaran Retribusi Non Tunai
Nasib : “Untuk mengantisipasi praktik Pungli di pelabuhan,”

NUNUKAN – Menyikapi kasus praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Tunon Taka Nunukan beberapa waktu lalu, PT. Pelindo (Persero) Regional IV Nunukan akan menerapkan sistem retribusi non tunai atau by transfer terhadap pembayaran setiap truk yang masuk ke pelabuhan mengantar barang.
Wacana tersebut disampaikan General Manager PT. Pelindo (Persero) Regional IV, Nasib Sihombing dalam sebuah rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Reskrim Polres Nunukan serta pihak Asosiasi Pedagang Rumput Laut (APRL) Nunukan, pada Senin (29/8/2022).
Menjelaskan sasaran diberlakukan sistem pembayaran non tunai pada retribusi truk yang masuk ke pelabuhan, dikatakan Nasib, selain untuk ketertiban juga mencegah terjadinya praktik-praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum tertentu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang dapat berakibat citra negatif terhadap PT. Pelindo di daerah ini.
“Isu Pungli yang mencuat beberapa waktu lalu tentunya membuat kita semua tidak nyaman. Karenanya PT. Pelindo mencoba menginisiasi sebuah solusi untuk mencegah praktik serupa itu terulang,” kata Nasib Sihombing, Senin (29/8/2022).
Dalam praktik pengelolaan pembayaran retribusinya dengan sistem yang ditawarkan tersebut, masih menurut Nasib, dilakukan secara terpisah antara pungutan retribusi yang diperuntukan kepada PT. Pelindo dengan pungutan retribusi yang disepakati dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Rumput Laut (APRL).
Dengan demikian, APRL disarankan menjadi lembaga yang berbadan hukum, memiliki akte pendiriannya disahkan oleh notaris, memiliki NPWP, TDP, SITU/SIUP, dan alamat kantor serta email, agar sistem pembayaran retribusi non tunai bisa dilaksanakan.
“Solusi ini saya harap bisa diberlakukan sesegera mungkin. Kami minta pihak asosiasi segera membuat badan usaha layaknya koperasi. Jika perlu, bulan depan sudah bisa dilaksanakan,” tegas Nasib.
Sistem pungutan retribusi terhadap truk pengangkut barang yang memasuki pelabuhan seperti yang diterapkan sebelum ini diakui nasib menyalahi aturan.
Pungutan retribusi sebesar Rp 250 ribu per truk dengan rincian sebesar Rp 150 ribu untuk setoran resmi ke PT. Pelindo dan sebesar Rp 100 yang dikelola perorangan namun pada penerapannya dipungut bersamaan secara manual oleh oknum-oknum tertentu, sangat menyalahi aturan karena transparansi pengelolaan keuangannya akan sulit dipertanggungjawabkan.
PT. Pelindo hanya mengurus dan bertanggung jawab pada sebesar Rp 150 ribu sebagai retribusi resmi yang diterima dari setiap truk yang masuk pelabuhan. Di luar itu, bukan urusan kami,” tegasnya.
Namun demikian, demi kebaikan bersama, kata GM PT. Pelindo (Persero) Regional IV Nunukan ini, agar tidak terulang lagi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya menawarkan solusi pembayaran retribusi masuk ke pelabuhan bagi truk angkutan barang, baik yang diperuntukkan kepada PT. Pelindo maupun yang dikelola APRL, dilakukan by transfer atau non tunai.
Aplikasinya, kata Nasib lagi, setiap truk pengangkut barang yang masuk ke pelabuhan dicatat bersama oleh petugas dari PT. Pelindo maupun oleh pihak APRL.
Selanjutnya, PT. Pelindo membuat tagihan retribusi ditujukan kepada APRL sebagai penanggung jawab sistem retribusi by transfer kepada PT. Pelindo. (DEVY/DIKSIPRO).