Dinas Pendidikan Bantah Sempat Rekomendasikan Mutasi SW
Kepala Sekolah SD Yang Dilaporkan Arogan Oleh Para Guru

NUNUKAN – Terkait kasus SW, kepala salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sembakung yang ramai-ramai diadukan para guru pengajarnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan lantaran dinilai bersikap arogan, sempat tersebar isu bahwa Disdik telah menerbitkan SK mutasi SW dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah di sekolah itu.
Isu santer menyebutkan, beberapa waktu setelah surat pengaduan para guru tertanggal 19 Oktober 2022 itu diterima, Disdik Kabupaten Nunukan segera menerbitkan rekomendasi ‘menggeser’ SW dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri yang berlokasi di Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan tersebut.
Namun akhirnya rekomendasi itu ‘dimentahkan’ lantaran adanya intervensi dari salah seorang pejabat pimpinan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Nunukan.
Segera saja isu tersebut mendapat bantahan dari Disdik Kabupaten Nunukan melalui kepala Bidang Ketenagaan Kurikulum, Sastra dan Perizinan, Asnawi.
Pejabat ini memastikan mutasi seorang ASN harus melalui tahapan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak bisa begitu saja dilakukan.
Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satu posisi ke posisi lainnya atau yang disebut mutasi jabatan, kata Asnawi secara legal diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
“Artinya, hingga saat ini belum ada rekomendasi apalagi SK mutasi terhadap SW pasca surat pengaduan dari para guru di SDN yang dimaksudkan diterima oleh Disdikbud Kabupaten Nunukan,” tegas Asnawi.
Asnawi membenarkan surat pengaduan berisi keluhan para guru terhadap sikap arogan SW selaku Kepala Sekolah sudah beberapa waktu lalu mereka terima. Menindaklanjuti surat pengaduan itu, Disdik tentunya mendalami dan mengevaluasi kasus tersebut agar tidak subjektif dalam mengambil keputusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh tenaga pengajar di salah satu SDN di Kecamatan Sembakung mengirim surat pengaduan kepada Disdik Kabupaten Nunukan. Isi surat, melaporkan ketidaknyamanan dan tekanan yang mereka alami dari Kepala Sekolah tempat mereka mengajar.
Selain dituduh arogan dan semena-mena dalam bertindak, para guru tersebut juga melaporkan WA yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana sekolah yang diperoleh melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan dana BOS Afirmasi tahun 2020.
Termasuk adanya tenaga honorer di sekolah mereka yang sudah satu tahun terakhir tidak menerima honornya. (ADHE/DIKSIPRO)