
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan, dalam perkara tindak pidana pencurian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
RJ diberikan kepada tersangka Mohammad Fazil alias Ambo Bin Mustofa yang menjadi korban kasus pencurian dengan pelaku bernama HB Bin R, dilaksanakan di Ruang Command Cantre, Kejari Nunukan, Jumat (7/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, melalui Kasi Pidum Amrizal R Riza menjelaskan, penghentian perkara didasarkan pada beberapa pertimbangan.
“Di antaranya, telah dilakukannya proses perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya sepakat tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan,” terang Amrizal.
Proses perdamaian kedua belah pihak, lanjut Amrizal, dilakukan secara sukarela yang dituangkan dalam surat keterangan tertulis.
Alasan lainnya, RJ diberikan mengingat tersangka HB bin R belum pernah dihukum dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun.
Pelaku, lanjut Amrizal, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Tindak lanjut kesepakatan antara keduanya, telah diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor PRINT-1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022 Tanggal 07 Oktober 2022.
Sebelumnya, HB bin R disangka telah melanggar Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan barang bukti (BB) berupa satu buah Handphone milik Mohammad Fazil yang membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 2.750.000
HB bin R yang belakangan diketahui sebagai pelaku sempat ditahan oleh penyidik di Polsek Sebatik sejak tanggal 30 Juli 2022 hingga 27 September 2022.
Ketika kasusnya berlanjut ke pengadilan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dilakukan penahanan terhadap dirinya sejak tanggal 27 September 2022 hingga tanggal 7 Oktober 2022, sebelum dilakukan Restorative Justice dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. (DEVY/DIKSIPRO)