Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, Rahman SP
NUNUKAN – Sidang gugatan pasangan Calon Bupati, H. Danni Iskandar dan Calon Wakil Bupati, H. M. Nasir (Damai) akan kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, hari ini, 5 Februari 2021. Agenda sidang kedua tersebut mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan atas gugatan yang diajukan pasangan Damai.
Ketua KPU Nunukan, Rahman saat dikonfirmasi mengaku telah siap menghadapi sidang yang akan berlangsung hari ini. Dirinya bersama komisioner lainnya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI guna persiapan dan meminta masukan atas jawaban-jawaban KPU yang akan disampaikan dalam sidang.
“Insya Allah kita sudah siap menghadapi sidang gugatan ini,” ujar Rahman saat dihubungi via sambungan telepon di Jakarta.
Terkait tuntutan Paslon Damai, pihaknya menganggap sepenuhnya akan dibuktikan di persidangan. Karena dirinya meyakini jika apa yang dituduhkan terkait adanya pemilih siluman yang diakomodir nyaris di 351 TPS, tentu sangat tidak mendasar.
Alasannya, di TPS tentu telah ditempatkan masing-masing saksi setiap pasangan paslon dan tentu jika terjadi pengakomodiran pemilih siluman bisa dipastikan akan ada reaksi para saksi-saksi tersebut.
Kendati begitu, setiap calon tentu memiliki hak untuk melakukan gugatan, sebab, tuntutan perselisihan atau sengketa telah diatur dalam tahapan Pilkada serentak 2020 lalu.
“Kita juga tidak bisa melarang, dan tentu kita juga sudah mempersiapkan setiap bukti-bukti yang ada di setiap TPS untuk menjadi dasar jawaban kita nantinya,” pungkas Rahman. (dia/diksipro)