Daun Kratom Berbahaya, Masuk Kategori Narkotika Golongan I
BNNK Sosialisasikan, Bahayanya Sama Seperti Ganja

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menyosialisasikan daun Kratom Borneo masuk kategori narkotika golongan I.
Pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor BNNK Nunukan Selasa (28/09), kepala BNNK Nunukan, Kompol Sunarto mengatakan tumbuhan tersebut merupakan tumbuhan liar yang banyak terdapat di kebun-kebun dan di hutan pedalaman.
“Daun Kratom termasuk zat terlarang untuk dikonsumsi. Karena tidak berbeda dengan ganja, heroin morfin ataupun opium, dan zat-zat terlarang lainnya. Daun Kratom dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang dampaknya sangat buruk terhadap jaringan tubuh manusia,” tegas Sunarto
Dijelaskan Sunarto, daun kratom pernah dijumpai di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Banyak tumbuh liar di kebun-kebun dan lahan milik masyarakat. Oleh warga setempat daun tumbuhan ini biasa digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional.
“Karena tumbuh liar itulah, maka perlu sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa Kratom berbahaya. Penggunanya dapat diancam pidana,” tegas Sunarto.
Agar tidak disalahgunakan, BNNK Nunukan rencananya akan meninjau langsung lokasi-lokasi habitat tumbuhnya pohon Kratom. Jika memungkinkan, tumbuhan berbahaya tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Keterangan beberapa sumber, tumbuhan kratom yang ada di Kecamatan Sebuku ataupun kecamatan lainnya bukan merupakan tanaman budidaya. Tapi tumbuhan liar dalam kawasan hutan atau lahan perkebunan penduduk.
Sebelum Kementerian Kesehatan RI menyatakan daun Kratom masuk narkotika golongan I, masyarakat pedalaman banyak yang memanfaatkan tumbuhan yang daunnya mirip dengan daun jambu biji ini sebagai bahan pengobatan herbal.
Dalam beberapa temuan, kratom biasanya dijadikan jamu ataupun obat tradisional, namun seiring waktu tumbuhan ini malah beralih fungsi dikarenakan kandungan daunnya terdapat zat kimia yang efeknya mirip opium.
Nama latin daun kratom ini mitragyna speciosa. Beberapa daerah lain di Indonesia ada yang mengenalnya dengan nama daun Purik atau daun Ketum. Biasanya digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Bagi sebagian masyarakat, daun kratom yang dikunyah-kunyah dapat menghasilkan energi seperti saat mengonsumsi kafein, atau sebagai obat tradisional untuk penyakit, mulai dari diare sampai rasa sakit pada tubuh.
Pada dosis rendah, kratom dapat memberikan efek stimulan, membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada, dan lebih bahagia karena merasakan fly layaknya mengkonsumsi zat kimia.
“Kami imbau masyarakat tidak lagi menggunakan daun Kratom sebagai bahan pengobatan, karena sangat berbahaya,” kata Sunarto. (BIAZ/DIKSIPRO)