Tuduhan Pemerkosaan Tidak Terbukti, IW Dibebaskan Polisi
NUNUKAN – Polisi akhirnya membebaskan IW (28) setelah beberapa hari sempat ditahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisan. Pria yang tinggal di Sei. Apuk, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan ini dibebaskan menyusul tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, tidak terbukti.
Sebelumnya, IW diamankan Polisi karena dilaporkan telah melakukan hubungan intim dengan UK, seorang wanita dengan keterbelakangan mental berusia 19 tahun. Yang melaporkan adalah pihak keluarga UK.
Namun setelah pemeriksaan secara medis dan fisik, yakni dilakukan visum atas organ intim UK, hasilnya tidak ada menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada organ dimaksud.
“Hasil visum pada organ intim UK membuktikan tidak adanya kerusakan atau pun bekas adanya perlakuan hubungan intim. Karena tidak adanya bukti-bukti tersebut, maka tersangka dibebaskan,” jelas Kapolsek Nunukan Iptu H. Supangat, Selasa (28/09) memberikan alasan dibebaskannya IW.
IW dilaporkan oleh keluarga UK kepada pihak berwajib pada hari Minggu (26/9) lalu. Pria yang sudah berkeluarga itu dicurigai telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap UK yang dianggap tidak mengerti karena mengalami keterbelakangan mental.
Tuduhan itu diarahkan kepada IW karena keluarga UK mendapati pria tetangga mereka tersebut pada Minggu (26/9) berada di rumah bersama IW yang lagi ditinggal sendirian. Kuatnya dasar kecurigaan, IW saat itu sengaja mengunci pintu rumah karena berniat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada UK.
“Maklum saja, gadis bernama UK itu memiliki keterbelakangan mental. Karenanya dianggap oleh pihak keluarga tidak memiliki daya berpikir normal atau melakukan perlawanan jika dilakukan perbuatan cabul pada dirinya,” kata Supangat mengutip penjelasan dari keluarga UK berdasarkan keterangan pelapor, IW bersama UK diperkirakan berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci sekitar 20 menit.
Dalam kesehariannya, UK memang biasa berkunjung ke rumah IW begitu pula sebaliknya, karena kebetulan antara mereka bertetangga dekat. Kunjung mengunjungi yang sudah biasa ini hanya sekedar main atau makan dan minum.
Namun kali ini pihak keluarga UK merasa ada yang berbeda dari biasanya. IW sebagai tetangga yang sudah mereka kenal baik ini mengunci pintu saat hanya berduaan dengan UK. “Keluarga UK merasa ada gelagat mencurigakan yang mengarah pada perbuatan atau tindak pemerkosaan yang dilakukan IW terhadap UK,” kata Supangat lagi.
Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, Polisi tidak bisa menerapkan hukum karena alat bukti perkosaan tidak ada sebagaimana hasil visum yang menerangkan alat intim wanita masih baik.
“Intinya perbuatan pemerkosaan belum terjadi dan pihak terlapor juga meminta kepada pihak pelapor untuk memulihkan nama baiknya,” kata Kapolsek Kota Nunkan ini. (BIAZ/DIKSIPRO)