KaltaraNunukan

Data Tahun 2020-2021, Penduduk Miskin di Nunukan Menurun

Jabbar : “Sekitar 200 KPM belum cairkan bantuan JPS,”

NUNUKAN – Dinas Sosial Kabupaten Nunukan memastikan terjadi penurunan angka pada jumlah penduduk miskin d Kabupaten pada periode tahun 2020-2021. Dari 17 ribu lebih Kepala Keluarga penduduk miskin turun menjadi sekitar 16 ribu atau dari 71 ribu jiwa penduduk miskin menjadi kisaran 67 ribu jiwa.

Data tersebut, menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si berdasar Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2021-2021.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Nopember 2021, menurut Jabbar, data penduduk miskin tersebut merupakan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dengan kategori Bansos Reguler. Misalnya, Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPN), Beras untuk Pra Sejahtera dan Program Sembako.

Khusus penduduk miskin yang muncul akibat Pandemi Covid-19 dan penerima manfaat yang tidak mendapatkan PKH, BST dan BPN, mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.

“Penerima BST adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” terang Jabbar.

BST, lanjutnya, mulai diberikan pemerintah pada awal tahun 2020 hingga periode terakhir pada bulan Mei hingga Juni 2021 lalu. Seiring dengan mulai mereda Pandemi Covid-19.

Dijelaskan juga, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan juga menyalurkan bantuan yang disebut Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa maupun bantuan yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, baik dalam bentuk uang tunai maupun beras.

Dua kali program JPS yang terselenggara sejak tahun 2020 dimaksud, yang pertama dalam bentuk bantuan sembako. Sedangkan yang kedua berupa uang tunai yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerimanya.

Disisi lain, Kepala Dinsos Kabupaten Nunukan ini mengatakan masih sekitar 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Nunukan yang belum mengurus pencarian bantuan yang diberikan melalui Bank Kaltimtara.

Sebanyak 3.387 jiwa pada tahun 2021 mendapat bantuan JPS yang masing-masing besarannya Rp. 300.000 perjiwa yang disalurkan sejak bulan Agustus lalu.

“Sekitar dua ratus KPM yang belum melakukan pencairannya. Kemungkinan, orangnya tidak ditemukan atau tidak berada di tempat,” terang Jabbar.

Upaya dari Dinsos, lanjutnya, telah menyurati Lurah, Kepala Desa maupun RT masing-masing untuk menginformasikan kepada warga mereka yang belum mengambilnya. Bantuan JPS itu langsung masuk ke rekening KPM. Jika hingga akhir tahun 2021 ini tidak juga diambil, maka Dinsos akan menghapus nama yang bersangkutan dari DTKS.

“Jika tidak dilakukan (penghapusan), maka bisa jadi temuan,” tegasnya.
Dika pada tahun berikut akan ada program serupa, maka nama-nama yang telah dihapus tadi tidak masuk lagi sebagai data penerimanya.

Dicontohkan pada tahun 2020 lalu. Dari sebanyak 3.998 KPM yang terdata, lebih dari 300 KPM tidak tidak mengurus bantuan yang diberikan dan secara otomatis nama mereka dibatalkan sebagai penerima.

Pencoretan nama sebagai KPM pada tahun 2020 tersebut, lanjut Jabbar, selain ada diantaranya yang telah meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya ada juga yang terdeteksi penerimanya lebih dari satu orang dalam satu KK atau yang memperoleh lebih dari satu jenis bantuan. Maka salah satu diantaranya dibatalkan.

Diterangkan juga, sesuai instruksi Bupati, pendistribusian bantuan masih menggunakan data sebelumnya dan tidak boleh ada penambahan atau pengurangan.

Karena, jika ada penambahan program bantuan tersebut tidak akan bisa tuntas hingga akhir tahun. Padahal Kemensos mewajibkan kepada setiap Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana JPS itu dari APBD dalam rangkan PPKM.(DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button