Parlementaria

Perda Tentang LKPJ APBD Nunukan Tahun 2022 Disetujui DPRD

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara, setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPJ) APBD tahun 2022 ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPJ) APBD Tahun 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2023, dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Nunukan Effendi dalam rapat paripurna, Senin (17/07/2023).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura bersama Wakil Bupati Nunukan H, Hanafiah.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, Hamsing mengatakan, pembahasan APBD tahun 2022 dititikberatkan pada pelaksanaan anggaran, baik pada realisasi program maupun realisasi keuangan.

“Inilah wujud pertanggungjawaban DPRD terhadap fungsi pengawasan yang diemban lembaga legislatif,” sebutnya.

Pengajuan Raperda LKPJ merupakan salah satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemerintah Nunukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD yang selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda.

Hamsing menuturkan, hasil evaluasi pencapaian program dan realisasi lapangan pada satuan perangkat daerah baik fisik maupun pendapatan APBD tahun 2022 sebesar 102,14 persen dengan realisasi belanja transfer mencapai Rp 93,13 persen.

“Capaian pendapatan dan realisasi belanda cukup besar di tahun 2022, hal ini menjadi perhatian oleh Banggar DPRD Nunukan,” sebutnya.

Rincian pelaksanaan belanja daerah meliputi pendapatan daerah direncanakan Rp1,2 triliun terealisasi sebesar Rp 1,3 triliun. Rencana belanja dan transfer direncanakan Rp1,3 triliun terealisasi Rp1,2 triliun.

Penerimaan biaya daerah direncanakan Rp 96,7 miliar terealisasi sebesar Rp 96,7 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp 0 realisasi Rp 0. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 121 miliar.

“Silpa Rp 121 miliar mengindikasikan bahwa pemerintah dapat merencanakan program dengan matang,” tuturnya.

Untuk itu, DPRD menyarankan agar dalam menyusun kegiatan didahului dengan sebuah perencanaan terkoordinasi, sehingga alokasi anggaran tiap OPD disusun berdasarkan skala prioritas dan dikerja.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda LKPJ disertai dengan catatan kepada pemerintah agar menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Termasuk peningkatan kualitas, kapabilitas dan kuantitas tenaga pengajar di seluruh sekolah,” ujarnya.(ADHE/DIKSIPRO))

Komentar

Related Articles

Back to top button