NunukanParlementaria

Catatan Tim Banggar DPRD Nunukan Untuk Perubahan KUA PPAS Tahun 2023

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Anggaran (Banggar) berharap Pemerintah Daerah menyetujui perubahan anggaran yang diajukan untuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) daan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.

Harapan tersebut disampaikan melalui beberapa catatan yang disampaikan tim Banggar DPRD Nunukan melalui juru bicara mereka, Ahmad Triyadi, pada Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Nunukan Kamis (10/8/2023).

KUA PPAS, kata ahmad Triyadi merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang di dalamnya DPRD harus berperan serta dalam setiap proses penyusunan APBD.

” Terkait Parubahan KUA PPAS Tahun 2023 kami memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah, agar nantinya dapat disetujui perubahan anggaran tersebut ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2023.” kata Ady.

Berikut catatan Tim Banggar DPRD Nunukan atas perubahan KUA PPAS Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 dimaksud.

  1. Sehubungan dengan pertambahan anggaran perubahan APBD tahun 2023 di harapkan pemerintah daerah untuk dapat memastikan penyerapan dan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
  2. Sehubungan adanya informas dari BMKG terkait badai Elnino (kekeringan) diharapkan adanya pengalokasian anggaran untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam
  3. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi bagi tenaga medis yang berada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Nunukan
  4. Pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi untuk dimanfaatkan dalam hal peningkatan fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan
  5. Konsistensi peningkatan belanja modal yang tetap harus di pertahankan agar APBD lebih terlihat peruntukannya untuk perkembangan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
  6. Kegiatan pembangunan fisik diharapkan memiliki perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.Laporan tersebut dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
  7. Anggaran KUA dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023. (ADHE/DIKSIPRO)
Komentar

Related Articles

Back to top button