
NUNUKAN – Didapati membawa 20 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, seorang pria asal Jawa Timur, UM (39), Sabtu (5/11/2022) ditangkap Polisi dari Unit Reskrim Polsekta Nunukan.
UM diamankan petugas bersama para calon PMI yang dia bawa saat baru tiba di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung, Nunukan menumpang speedboat reguler dari Tarakan.
Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan orang yang akan dipekerjakan ke Malaysia tanpa badan hukum yang dilakukan UM, menurut Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto menyusul adanya informasi dari masyarakat yang membocorkan kegiatan ilegal pelaku beberapa saat sebelumnya.
“Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Reskrim Polsekta Nunukan langsung melakukan penyelidikan, dan menunggu kedatangan pelaku bersama puluhan calon PMI ilegal yang dia bawa ke PLBL Liem Hie Djung,” kata Ricky.
Mendampingi Kapolres, Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menyebutkan bahwa UM berasal dari Gresik, Jawa Timur. Sedangkan calon PMI ilegal yang dia bawa, hasil rekrutan dari beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
Terbanyak dari daerah asal MU sendiri, yaitu Gresik, ada 16 orang, dari Kabupaten Bojonegoro 3 orang dan 1 orang asal Lamongan yang semuanya merupakan laki-laki yang akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan di Malaysia.
“Hasil interogasi awal, seluruh calon PMI ilegal itu mengakui mereka merupakan rekrutan UM yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan di Kota Sandakan, Malaysia,” terang Siswati.
Diduga, tergiurnya para pencari kerja yang rela meninggalkan kampung halamannya untuk mengadu nasib di negeri jiran tersebut, masih menurut Siswati, selain dijanjikan bekerja dengan upah harian sebesar RM 65 atau setara dengan Rp 221 ribu, seluruh biaya perjalanan sejak dari daerah asal masing-masing, hingga tiba di Sandakan menjadi tanggungan pelaku yang belakangan baru akan diperhitungkan melalui cicilan potongan upah bekerja yang diterima.
Dalam pengakuannya, UM mengatakan perekrutan orang yang akan dipekerjakan di Malaysia ini atas suruhan seorang mandor pekerjaan bangunan di Sandakan bernama KO. Dirinya dijanjikan upah dengan nilai tertentu oleh KO jika usahanya berhasil.
Kepada penyidik, dia membenarkan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum atas usaha yang dia lakukan. Demikian juga penempatan WNI yang akan dipekerjakan ke Malaysia tersebut tanpa demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan.
“Unsur pidana atas perbuatan UM terpenuhi. Perkaranya kami tingkatkan ke penyidikan dan UM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Siswati.
Penanganan lebih lanjut terhadap 20 orang calon PMI ilegal tersebut, kata Siswati, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BP3MI Nunukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlindungan PMI.
Sedangkan terhadap UM dianggap telah melanggar pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO)