HukumNunukan

Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum ‘Pak Dollar’ Dilaporkan ke Polisi

NUNUKAN – Terciduk melakukan tindak asusila, seorang pria warga Nunukan bernama Mus (49) diamankan pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan.

Pria yang beralamat di Jl. Lumba-Lumba kelurahan Nunukan Timur itu dituduh pada Rabu (4/1/2023) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja bernama Asca, berusia 14 tahun.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, hari itu juga ibu korban yang bernama Sum (38) secara resmi melaporkan Mus kepada pihak berwajib.

Mendampingi Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati membenarkan adanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang melaporkan kekerasan seksual yang telah dialami putrinya, dilakukan oleh Mus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Siswati, langkah awal yang dilakukan personel dari Polsekta Nunukan berusaha memperoleh bukti-bukti perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Selain atas laporan Sum dan keterangan korban, Polisi juga melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian perkara,” terang Siswati.

Dari ketiga hal tersebut, lanjut Siswati menjadi dasar untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Berdasar keterangan korban kepada pihak berwajib, tindak pelecehan seksual yang dialami, berawal Ketika dia sendiri berada di toko milik orang tuanya yang dia jaga. Saat itu datang seorang pria bernama Mus yang selama ini dikenalnya sebagai rekan usaha ibunya.

Alasan kedatangan Mus adalah untuk mencari Sum karena urusan bisnis. Namun dijelaskan oleh Asca, ibunya sedang tidak berada di toko yang dia jaga. Bukannya meninggalkan tempat karena orang yang dicari tidak ada, pria yang sehari-harinya diketahui berprofesi melayani jasa penukaran uang asing atau di Nunukan lebih populer dengan sebutan ‘Tukang Dollar’ justru duduk di kursi yang ada di samping korban.

Mus yang mengajak Asca berbincang sebenarnya tidak terlalu ditanggapi korban hingga secara tiba-tiba pelaku meremas bagian sensitif dari tubuh Asca. Perbuatan Mus tentu saja membuat Asca terkejut dan menggeser tempat duduknya menjauh dari pelaku.

Tindakan penolakan yang ditunjukkan korban ternyata tidak membuat pelaku menghentikan perbuatannya. Dia justru kembali mendekati perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut dan mulai mengelus-elus kepala korban lalu mencengkramnya kuat berusaha mencium bibir Asca yang tetap melakukan penolakan.

Usai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu, Mus berlalu meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan Asca segera menghubungi ibunya melalui komunikasi WhatsApp, menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.

“Semua Tindakan pelaku terhadap korbannya terekam pada CCTV yang dipasang oleh orang tua korban di toko mereka yang berlokasi di kawasan Jl. Lingkar tersebut,” terang Siswati.

Diperoleh juga keterangan, ulah pelaku terhadap korban, bukan untuk pertama kali terjadi melainkan sudah beberapa kali sebelumnya. Rasa malu, membuat korban segan untuk menceritakan kepada orang tuanya dan memilih menutupi peristiwa aib tersebut.

Namun, tindakan kali ini membuat Asca tidak terima diperlakukan demikian dan merasa harus melaporkannya kepada orang tuanya.

Atas ulahnya tersebut, ‘Pak Dollar’ yang disebut-sebut cukup berpengaruh di tengah rekan-rekan seprofesinya tersebut ternacam melakukan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 289 KUHP yang ancaman tertingginya bisa selama 15 tahun kurungan penjara. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button