Nunukan

Kantor Imigrasi Nunukan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi M-Paspor di Sebatik

Juga Ingatkan Tentang Bahaya Perlintasan Ilegal

NUNUKAN – Masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi, Sabtu (11/3/2023) lalu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor tersebut.

Mengundang perwakilan instansi pemerintah serta tokoh masyarakat, sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan itu memberikan pengenalan terhadap jenis paspor, tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor hingga Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya,  Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Nugraha Agustian Syahputra yang menyampaikan secara langsung materi sosialisasi membenarkan terkait belum begitu familiarnya masyarakat terhadap pembuatan paspor melalui aplikasi dimaksud.

“Banyak diantara masyarakat kita yang kebingungan saat datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor. Itu sebabnya, sosialisasi ini perlu kami sampaikan. Termasuk penyampaian materi tentang perlintasan illegal,” kata Ryan yang memberikansaat itu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Kantor Imigrasi Nunukan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Tentunya pemahaman pembuatan paspor melalui aplikasi ini memberi wawasan baru dan membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah dan prima dalam pembuatan dokumen keimigrasian tersebut,” kata Syarifuddin.

Dia juga sempat menyampaikan rasa terimakasih kepada para petugas Kantor Imigrasi yang bertugas diperbatasan yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaiknya dengan jiwa-jiwa nasionalisme untuk turut serta menjaga keutuhan NKRI.

Senanda dengan apa yang disampaikan Syarifuddin, Camat Sebatik Tengah, Aris Nur yang juga menghadiri kegiatan ini memberikan respon positif atas upaya-upaya Kantor imigrasi mengingatkan masyarakat setempat terkait bahaya terhadap praktik-praktik perlintasan illegal yang kerap terjadi di Sebatik.

“Dengan tidak mengurangi usaha dalam hal pengamanan negara, namun juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat fenomena yang terjadi pada aktifitas perlintasan illegal tersebut banyak factor yang menjadi penyebabnya,” kata Aris Nur.

Karenanya, melalui kesempatan ini, Camat Sebatik Tengah ini berharap materi sosialisasi yang disampaikan mampu memberikan solusi terkait dengan fenomena dimaksud serta menitipkan pesan untuk diteruskan kepada pimpinan yg lebih tinggi terkait dirumuskannya kembali kebijakan untuk wilayah perbatasan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya, hubungan kekerabatan, alasan Kemanusiaan dan ekonomi masyarakat di Perbatasan.

Acara berlangsung yang dimulai sejak Pk. 09.00 hingga Pk. 11.30 Wita tersebut membuka kesempatan sesi tanya jawab yang diikuti cukup antusiar oleh undangan yang hadir. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button