HukumNunukan

BNNK Nunukan Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu-sabu

Dari Tangan Mantan Narapidana Lapas Nunukan

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1,5 Kilogram di sekitar Jl. Antasari, Kelurahan Nunukan Timur pada Selasa, 9/7/2024 lalu.

Sebelum terungkap, Tim Pemberantasan BNNK Nunukan dipimpin oleh ketua Tim H. Nur Rahmad SH MH terlebih dahulu menerima laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan pengedaran dalam waktu kurang lebih 2 pekan lamanya.

Dari hasil penyelidikan itu, Tim Pemberantasan mengamankan seorang pria berinisial SS (28) di lokasi kejadian sekira pukul 16.30 WITA, SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang di dalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan 2 bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

SS beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kabupaten Nunukan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan awal, diperoleh beberapa fakta bahwa pelaku merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan yang baru-baru ini bebas dari Penjara.

“Saudara SS ini belum lama keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan untuk mengambil barang (sabu) oleh Saudara E. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi“ terang H. Nur Rahmad.

Lebih lanjut diterangkan Rahmad, terduga pelaku lainnya sebagai Pemilik barang haram itu berinisial E saat ini berada di Sulawesi, juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan. Untuk menelusuri keberadaan E, pihaknya melakukan Control Delivery namun mereka kehilangan jejak E.

“Saat kami lakukan Control Delivery pelaku SS ini tidak kooperatif, ditunjukkan dengan SS yang memberikan kode-kode saat diminta untuk menghubungi E melalui sambungan telepon,” imbuhnya

Dalam pertemuan dengan Awak Media pada Kamis (8/08), Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH., MH mengatakan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Utara.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara” ujar Anton. (ALAMSYAH)

Komentar

Related Articles

Back to top button