HukumKaltaraNunukan

BNN Nunukan Amankan Kurir Sabu Asal Pulau Bunyu

Hasil Koordinasi Dengan BNNP Kaltara

NUNUKAN – Seorang pria asal Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, SP diringkus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara di sebuah rumah di Jl. Persemaian, Kelurahan Nunkan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Jum’at (4/8/2023).

Menurut Kepala BNN Provinsi Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono SH SIK, SP dibekuk setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kalimantan Utara.

“Pelaku digerebeg saat datang ke Nunukan dan berada di salah satu rumah di Jl. Persemaian yang beberapa hari terakhir memang sudah menjadi target operasi adanya kegiatan peredaran barang haram tersebut,” kata Rudi Hartono, Sabtu (5/8/2023)

Mendampingi Rudi Hartono, Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suryadi Siagian S.H., M.H., menjelaskan, saat dilakukan penggerebegan pada pelaku ditemukan barang bukti Sabu seberat 500 gram.

“Hasil interogasi yang kami lakukan, SP mengaku hanya sebagai orang suruhan atau kurir oleh seorang yang juga sesama orang Pulau Bunyu,” terang Anton.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika beberapa hari lalu BNNP Kalimantan Utara mendapat informasi adanya seorang pria dari Pulau Bunyu yang akan berangkat ke Nunukan yang diduga untuk menjemput paket Sabu yang sudah ada di Nunukan.

Tidak ingin kehilangan jejak, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh BNNP Kalimantan Utara dengan mengkoordinasikannya kepada BNN Kabupaten Nunukan untuk memantau rumah yang akan didatangi SP setelah tiba di Nunukan.

“Hasil dari koordiansi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada rumah dimaksud yang berada di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Barat sambil menunggu kedatangan tim pemberantarasan dari BNNP Kalimantan Utara untuk Bersama-sama melakukan penggerebgan,” lanjut Anton.

Kesabaran beberapa hari melakukan pengintaian pada rumah yang menjadi target operasi tersebut, lanjut Anton, membuahkan hasil pada Jum’at (4/8/2023) sekitar Pk. 09.00 Wita, saat SP terlihat berada di lokasi kejadian, langsung dilakukan penggerebegan.

Dari tangan pria itu petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 kemasan plastik ukuran sedang berisi barang berbentuk kristal yang diduga adalah Sabu dengan total berat kurang lebih 500 gram.

Atas fakta tersebut, SP beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan.

Dalam pengakuan, SP yang merupakan pendudul Kelurahan Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan ini membenarkan kedatangannya ke Nunukan untuk tujuan mengambil paket sabu atas suruhan warga Pulau Bunyu lainnya bernama inisial A.

Dalam aksinya selaku kurir, SP yang mengaku baru untuk pertama kali menjalankan aksinya ini memastikan dia bergerak seorang diri. Rumah tempat dia diciduk adalah rumah kerabat yang dijadikan sebagai tempat menginap selama di Nunukan.

Pelaku mengambil paket sabu tersebut pada subuh Jumat dari seseorang asal Malaysia. Rencananya, siang itu SP sudah akan berangkat ke bulungan sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Bunyu.

Namun rencana tinggal rencana, pelaku ternyata diciduk petugas beberapa saat sebelum dia berhasil meninggalkan Nunukan. Selanjutnya SP beserta barang bukti perbuatannya akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan Guna dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut oleh tim Pemberantasan BNNP Kaltara. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button