NUNUKAN – Dalam langkah pemberantasan peredaran narkoba di daerah ini, sebuah tim gabungan, Satgas Catur Bais TNI dengan Satgas Kopaska Kogabpam Tri Dharma-01 BKO Guspurla Koarmada II di Nunukan berhasil mengamankan 3 orang pelaku praktek peredaran narkoba golongan I, jenis Sabu-Sabu pada Jum’at (9/8/2024).
Tangkap tangan terhadap ketiga pelaku, masing-masing dengan nama inisial Jld, Sml dan RT berlangsung di daerah kawasan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, oleh Komandan Tim Satgas Catur Bais TNI, Mayor Inf. Abdul Hamid beserta anggota tim Bais dan Tim Satgas Kopaska Nunukan.
Sedangkan barang bukti ditemukan yang menyebabkan para pelaku harus diamankan petugas, sebanyak 12 paket kecil Sabu-Sabu dengan total berat 1,56 gram.
Merinci kronologis penangkapan terhadap para pelaku saat itu, menurut Mayor Inf. Abdul Hamid, berawal dari pemantauan pada ‘jalur tikus’ di sekitar Pantai Mamolo, Kelurahan Tj. Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan sekitar Pk 20.30 Wita, oleh Tim Satgas Catur Bais dan Tim Satgas Kopaska.
Pada saat pemantauan di lapangan berlangsung, petugas memang tidak menemukan hal-hal yang dapat ditindaklanjuti. Namun dalam perjalanan pulang saat akan kembali menuju Safehouse masing-masing yang berada di pusat kota Nunukan, tepatnya sekitar Pk. 23.00 Wita, menurut Abdul Hamid, personil tim gabungan dimaksud melihat 2 orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Karena mengendarai motor secara ugal-ugalan seperti itu, kata Abdul Hamid lagi, petugas lalu mengawasi perilaku pengendara sepeda motor itu. Apalagi ketika menghentikan kendaraan yang digunakan di depan sebuah rumah dekat tepi jalan, terlihat ada 1 OTK lain yang datang menghampiri. Ketiganya sempat terlibat percakapan singkat lalu terlihat salah seorang dari pengendara motor menyerahkan sejumlah uang kepada pria yang menemui mereka tadi.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari ketiga OTK tersebut, personil kami sigap mendekat dan menanyakan apa yang tengah dilakukan ketiga orang pria tersebut,” ujar Abdul Hamid.
Terkejut atas kedatangan petugas dan pertanyaan yang diajukan, ketiga OTK dimaksud segera berupaya melarikan diri. Kedua pengendara sepeda motor memacu kendaraannya sedangkan yang satu orang lagi mencoba berlari meninggalkan TKP. Namun upaya melarikan diri ketiga pria itu berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
Lebih lanjut diterangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pada satu di antara orang yang berhasil diamankan ditemukan 1 paket sabu-sabu dalam kemasan kecil bungkus plastik.
“Tidak cukup dengan barang bukti yang sudah ditemukan, personel kami terus mencecar menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui masih terdapat kemasan sabu-sabu lainnya di dalam rumah yang dia tempati,” terang Abd. Hamid.
Atas pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan di dalam rumah yang dimaksudkan dan menemukan lagi 11 paket kecil sabu-sabu, sebuah alat hisap sabu (bong) serta alat timbang digital. Barang lain milik pelaku hasil penggeledahan yang ikut disita untuk diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 3.143.000, 8 buah handphone, 2 charger handphone, 2 buah gunting kecil serta 2 kartu identitas (KTP) dan 1 SIM.
Masing-masing identitas dari para pelaku, Jld (30) beralamat di wilayah Kelurahan Nunukan Barat, Sml (30) beralamat di Jl. Sei Sebakil, Setabu, Kecamatan Sebatik Barat serta RT (30) merupakan warga yang tinggal di Jl. Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat.
Untuk pengembangan kasus ini, dipastikan Mako Lanal Nunukan akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)