
NUNUKAN – Rutinitas memberikan pengurangan masa hukuman yang dijalani oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam setiap perayaan hari besar keagamaan, pada momen Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini Lapas Kelas II-B Nunukan memberika remisi kepada 731 WBP beragama Islam.
Seperti dikatakan Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Nunukan Alipul Humam, dari seluruh WBP penerima remisi lebaran tersebut, sebanyak 675 orang adalah WBP pria dan selebihnya atau sebanyak 56 orang adalah WBP wanita.
Lebih rincinya, untuk kategori RK (Remisi Khusus) I, yakni pengurangan hukuman namun masih harus menjalani sisa pidananya, diberikan kepada 118 WBP dengan pengurangan masa hukuman yang didapatkan selama 15 hari. Yang mendapatkan remisi selama 45 hari sebanyak 59 orang. Sebanyak 23 orang WBP lainnya memperoleh remisi selama 60 hari.
Sedangkan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari itu juga ada 3 orang WBP. Satu orang diantaranya setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama 30 hari dan dua orang WBP lainnya mendapatkan remisi selama 45 hari.
Berdasar data jenis perkara dari 731 WBP yang memperoleh remisi Idul Fitri tahun ini, sebanyak 226 orang adalah kasus pidana umum. Termasuk didalamnya kasus-kasus narkotika dengan pidana di bawah 5 tahun. Sedangkan 505 WBP lainnya merupakan kasus tindak pidana khusus (kasus narkotika).
“Jumlah narapidana anak yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini ada satu orang yang terlibat kasusnya perlindungan anak,” ungkap Alipul Humam, (Sabtu (22/4/2023)
Dijelaskan, di Lapas Kelas II-B Nunukan ini terdaoat sebanyak 35 orang teregister sebagai narapidana klasifiaksi BIII atau mereka yang menjalani hukuman subsider atau bayar denda.
“Seandainya bisa membayar denda, mereka langsung dibebaskan. Namun mereka memutuskan untuk memilih menjalani masa kurungannya saja,” terang Alipul Humam lagi.
Disebutkan, WBP yang menjalani hukuman subsider dimaksud adalah yang terkait kasus narkotika yang dendanya antara Rp 800 juta hingga Rp 1 Miliar, lebih memilih menjalani masa kurungan tersisa antara 3 bulan hingga 6 bulan pidana penjara.
Lainnya, adalah WBP yang teregister F yang biasanya terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat, misalnya didapati memiliki handphone saat dilakukan operasi penertiban di dalam Lapas, diketahui melakukan pencuruan uang sesame WBP, ada sebanyak 6 orang. (DEVY/DIKSIPRO)