Hukum
Trending

Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN Dan Polisi Dikembalikan

Amrizal : Banyak Kekurangan Yang Harus Dlengkapi

Foto : Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, SH

NUNUKAN – Berkas Perkara terduga kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Nunukan serta dua oknum Polsek Lumbis dikembalikan ke Penyidik Polres Nunukan untuk dilengkapi.

Membenarkan informasi ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Amrizal R Riza, SH menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut memang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Nunukan. Namun setelah diteliti, terdapat banyak kekurangan yang perlu dilengapi.

“Setelah berkas perkara itu kami diterima, kami (Kejaksaan) langsung menunjuk Jaksa Peneliti atau P16 untuk melihat kelengkapan berkas perkaranya. Ternyata ditemukan banyak kekurangan,” ujar Amrizal, kepada diksipro.com.

Pengembalian berkas perkara tersebut, menurut Amrizal disertai beberapa petunjuk kelengkapan dari Kejaksaan yang harus dipenuhi oleh penyidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan.

Jika telah terpenuhi, dapat diserahkan kembali kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika sudah lengkap, kasus ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk disidangkan,” jelas Amrizal.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi, tidak membantah tentang pengembalian berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan dua oknum anggotanya Brigadir EDP dan Briptu EWN serta seorang ASN dari Disdikbud Nunukan yang berinisial DS tersebut.

“Benar dikemblikan. Sementara ini tengah dilengkapi oleh penyidik di Satresnarkoba (Polres Nunukan) berdasar segala petunjuk dari Kejaksaan,” kata Karyadi saat dikonfirmasi.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama DS ditangkap pada tanggal 11 Februari lalu saat kapal yang dia tumpangi dari Pulau Sebatik baru merapat di pelabuhan Feri Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Ketibaan DS saat itu memang sudah disanggongi oleh Polisi atas dasar informasi kuat, yang bersangkutan membawa barang terlarang jenis narkoba,” terang Kasatresnarkoba Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K.

Saat digeledah Polisi, pada diri DS memang ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kasus tersebut jadi heboh, tidak saja karena DS merupakan pegawai pemerintah yang selama ini mengabdi pada dunia pendidikan. Lebih dari itu, menyeret keterlibatan dua anggota Polisi yang bertugas di Polsek Lumbis, Brigadir EDP dan Briptu EWN. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button