
NUNUKAN – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Nunukan mengamankan seorang pria bernama DS (32) karena ketahuan membawa 1 kilogram narkotika golongan I jenis Sabu dari Malaysia memasuki Indonesia.
DS yang belakangan diketahui merupakan warga beralamat di Jl. Manunggal RT. 11 Desa Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur tersebut adalah kurir narkoba dari jaringan Lapas Tarakan, diamankan petugas saat berada di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jum’at (5/8/2022)
Komandan Satgas Pamtas Letkol Arm Yudhi Ari Irawan mengatakan, penangkapan DS beserta barang bukti 1 kilogram Sabu oleh anggota Pos Dalduk Aji Kuning, aerupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan orang dan barang di perbatasan, antara Sebatik dengan Malaysia.
“DS merupakan kurir narkotika yang dikendalikan kelompok orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Tarakan,” kata Yudhi.
Penagkapan berawal saat anggota Satgas Pamtas elakukan pemeriksaan pada beberapa orang pelintas batas yang baru datang dari Tawau. Saat diperiksa, DS mengaku menggunakan dokumen perjalanan berupa Paspor mengantarkan orang tuanya berobat ke Tawau.
Karena gerak–geriknya mencurigakan dan terlihat panik, petugas melakukan pemeriksaan pada tas ransel dan barang bawaan milik DS.
Diantara barang bawaannya yang diperiksa ditemukan tiga bungkus kotak susu kedelai soya berukuran sedang. Pemeriksaan lebin intensif dilakukan, petugas mendapatkan 21 bungkus sabu di dalam kotak susu dimaksud. Pengakuan pelaku, tiap bungkus ball sabu akan dijual seharga 27 juta.
Kepastian DS sebagai kurir jaringan Lapas Tarakan, diperoleh dari bukti sambungan telepon dari tiga orang berbeda yang sempat menghubunginya, menanyakan apakah barang bawaannya dalam keadaan aman.
Namun DS dinilai tidak kooperatif. Dia berusaha menutupi identitas ketiga orang yang menghubunginya dengan dalih tidak kenal. Dari komunikasi yang terhubung melalui telepon seluler milik DS, pria tersebut dicurigai ada mengucapkan kalimat-kalimat sebagai kode rahasia agar komunikasi mereka tidak berlanjut.
“Penyidik Satres Narkoba Polres Nunukan sudah melacak keberadaan 3 orang pemilik nomor telepon menghubungi tersangka, ketiganya dipastikan berada di Lapas Tarakan,” imbuh Yudhi. (DEVY/DIKSIPRO).