
NUNUKAN – Selain yang terindikasi memang sengaja mencurangi konsumen melalui ketepatan ukuran alat timbangan yang digunakan, masih banyak pedagang di pasar-pasar yang ada di Nunukan tidak menyadari bahwa alat timbangan yang mereka gunakan sebenarnya sudah dalam kondisi tidak normal.
Sehingga, perlu dilakukan peremajaan untuk menghindarkan konsumen mengalami kerugian dalam transaksi jual beli yang berlangsung.
Mencontohkan hal tersebut, Kepala Bidang Kemtrologian pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Marlina Puspitasari, memisalkan alat timbangan berkapasitas berat 10 kilogram, ternyata setelah dilakukan tera ulang, hanya normal saat pada berat 1 hingga 5 kilogram pertama.
“Setelah kilogram beban berikutnya, timbangan tersebut sudah tidak bekerja normal. Hal ini tentunya akan merugikan konsumen,” kata Marlina.
Pernyataan ini disampaikan Marlina saat bersama beberapa staf di bidangnya menggelar operasi pemeriksaan atau tera ulang terhadap alat ukur timbangan yang digunakan para pedagang di pasar-pasar Nunukan, Kamis (13/4/2023), sebagai antisipasi menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H tahun ini.
Menyikapi kondisi alat timbangan seperti itu, menurut marlina jalan terbaiknya pedagang harus mengganti dengan timbangan baru. Karena, jika sesuatu sebab timbangan sudah tidak bekerja normal, memperbaikinya bukanlah solusi.
“Karena tetap saja timbangan itu tidak bisa bekerja kembali normal. Jalan terbaiknya adalah menggantinya denga timbangan baru,” lanjut Marlina.
Jika ada temuan seperti itu, kata Kabid Kemetrologian pada DKUKMPP Kabupaten Nunukan ini, pihaknya pasti menyampaikan agar pedagang pemilik timbangan yang sudah tidak bekerja normal itu segera mengganti timbangan yang dia pergunakan.
Selain itu, peringatan lain yang perlu disampaikan kepada para pedagang tentang cara merawat timbangan agar tidak mudah rusak atau tidak bekerja normal, selalu menyimpannya di tempat kering dan meletakkannya di tempat datar saat digunakan.
Ditanyakan temuan terhadap pedagang nakal yang memang sengaja merekayasa alat timbangan yang digunakan saat berdagang, apakah dapat diberikan sanksi atau hanya sebatas teguran.
Marlina memastikan, pelakunya dapat diberikan sanksi berdasar UU Nomor 2 Tentang Metrologi dan Perlindungan Konsumen. Hanya saja, didaerah ini ketegasan hukum tersebut belum bisa diefektifkan mengingat Bidang Kemtrologian pada DKUKMPP Kabupaten Nunukan belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkompeten menindaklanjuti masalah tersebut.
“Saat ini kami baru memiliki tenaga pengawasnya. Itu pun belum mengikuti pelatihan. Jika sudah, tenaga pengawas tersebut bisa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lapangan dan dapat memberikan Tindakan tegas,” terang Marlina. (ADHE/DIKSIPRO)