NUNUKAN – Kendati tidak meyebutkan data angka, pelaku pelanggaran lalu lintas (Lalin) tertinggi di Nunukan, menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Lantas Polres Nunukan, Tegus Santoso, adalah kalangan remaja. Bahkan beberapa diantaranya merupakan anak-anak masih di bawah umur.
Pernyataan ini disampaikan Teguh, dalam kesempatan kegiatan Border Run 2023 yang diselenggarakan oleh Bankaltimtara Cabang Nunukan, Minggu (11/6/2023) di Kawasan Taman Alun-Alun Kota Nunukan.
Menyebutkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan para remaja di Nunukan, katanya, berkendaraan melebihi batas kecepatan maksimal atau kebut-kebutan tidak pada tempatnya, yang juga dikenal dengan istilah balapan liar, tidak menggunakan helm.
“Banyak kasus-kasus kecelakaan akibat memacu kendaraan yang digunakan dengan kecepatan tinggi berikabt fatal. Tidak hanya dialami oleh si pelaku bahkan berakibat buruk juga terhadap orang lain juga,” kata Teguh.
Demikian juga dengan pengendara kendaraan bermotor anak-anak yang masih di bawah umur, dalam artian belum memiliki ijin untuk menggunakan kendaraan bermotor. Dipastikan telah menambah catatan banyaknya jumlah pelaku pelanggaran lalu lintas di daerah ini.
Selebihnya adalah mengangkut muatan orang melebihi kapasitasnya serta memodifikasi kendaraan untuk tampilan yang sebenarnya justru tidak membuat si pengendara akan aman menggunakannya.
Langkah-langkah yang dilakukan Sat Lantas terkait permasalahan pelanggaran lalu lintas oleh kalangan remaja dan anak di bawah umur ini, lanjut Teguh, antara lain dilakukan dengan rutinitas melakukan sosialisasi ke kalangan pelajar, dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi etika berkendaraan yang aman dan selamat.
“Mulai dari pelajar di tingkat SMP maupun pada siswa baru yang masuk ke tingkat SLTA, kami rutin memberikan sosialisasi-sosialisasi terkait etika berkendaraan tersebut,” terang Teguh.
Kendati demikian, lanjutnya lagi, peran orang tua juga menjadi bagian yang sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak mereka yang menggunakan kendaraan.
“Kapan anak sudah bisa diberikan ijin menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah atau cukup hanya dengan diantar,” lanjutnya.
Memberi Batasan seperti itu, menurut Teguh, bukan berarti melarang orang tua untuk memberikan perhatian atau kasih sayang kepada anak mereka. Namun pembiaran seperti itu lebih kepada Tindakan yang tidak mendidik. (ADHE/DIKSIPRO)