Rembuk Desa

Kondisi Sebuah Jembatan di Desa Balansiku Memprihatinkan

Padahal Akses Penting Terkait Perekonomian Masyarakat

NUNUKAN – Kondisi sebuah jembatan di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan atau tepatnya berada salah satu titik batas antara RT 06 dan RT 07 sangat memprihatinkan.

Kondisi beberapa tiang penyangga yang sudah terlepas dari posisinya akibat abrasi serta adanya bagian badan jembatan yang patah, kapan saja mengancam jembatan bisa roboh. Apalagi selama ini jembatan tersebut menjadi lintasan utama transportasi truk pengangkut hasil panen kelapa sawit sebagian besar masyarakat pekebun di desa tersebut.

Kondisi serius yang terjadi pada jembatan itu terungkap saat rapat musyawarah pembahasan Daftar Usulan (DU) Rapat Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Desa Balansiku, Senin (26/9/2022) lalu.

Pada musyawarah yang dipimpin Kepala Desa Balansiku, Firman Latif saat itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Amiruddin mempertanyakan tidak adanya usulan perbaikan jembatan yang dimaksud terakomodir dalam DU RKP Des tahun 2024.

Padahal, jembatan yang menghubungkan jalan terputus akibat adanya parit besar yang menganga lebar di tempat itu, menurut Mantan Ketua BPD pertama Desa Balansiku ini, merupakan urat nadi dari usaha perkebunan sawit sebagian besar masyarakat pekebun di Desa Balansiku.

“Jika jembatan itu terputus, macet perekonomian masyarakat di Desa Balansiku,” kata Amiruddin yang memastikan untuk memperjuangkan adanya perbaikan jembatan tersebut meskipun dirinya menghadiri kegiatan musyawarah desa ini dalam kondisi yang tidak terlalu sehat.

Menjelaskan tidak dicantumkannya perbaikan jembatan yang kondisinya dianggap cukup memprihatinkan tersebut, Firman Latif mengatakan Pemerintah Desa belum bisa mengusulkannya mengingat keterikatan pada aturan pemerintah yang tidak mungkin menganggarkan kembali sebuah kegiatan yang sama sebelum masa waktu 5 tahun perbaikan yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Itu aturan pemerintah yang tidak boleh dilanggar. Karena sudah pernah dua kali dilakukan perbaikan pada jembatan tersebut. Dan waktunya belum lima tahun dari kegiatan perbaikan sebelumnya,” tegas Firman.

Selain itu, masih menurut kades Balansiku ini, keterbatasan anggaran yang dikelola desa tentunya tidak boleh terus menerus melakukan kegiatan pembangunan pada satu tempat yang sama. Pemerataan pembangunan desa harus diselenggarakan secara adil. Agar dapat menyentuh bagian-bagian lain di desa mereka.

Firman juga menjelaskan, cepatnya jembatan dimaksud mengalami kerusakan walau sudah dua kali dilakukan perbaikan, lantaran jembatan dengan batas beban seberat 5 ton tersebut dilintasi angkutan yang melebihi kapasitas daya beban jembatan.

Namun demikian, Kepala Desa Balansiku ini membenarkan jika jembatan tersebut merupakan akses penting terkait perekonomian masyarakat di desa yang dia pimpin tersebut. Dibutuhkan jembatan lebih kokoh dengan kapasitas beban lebih besar dibanding yang ada saat ini.

Namun untuk membangun jembatan dengan kapasitas sesuai yang dibutuhkan, Dana Desa tentu tudak mampu menanggulanginya. Bagaimana nanti saya akan memperjuangkannya pada Musrenbang di tingkat Kabupaten bahkan memungkinkan untuk diusulkan melalui Pemerintah Provinsi. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button