Dugaan Alasan WNA Asal Pakistan Kabur Dari Tahanan Kanim Nunukan Terjawab
Diduga Hindari Kasus Pembunuhan di Negara Asalnya.
NUNUKAN – Jawaban dari pertanyaan kenapa WNA berkebangsaan Pakistan, Hanif (39) hingga nekat melarikan dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan, bahkan sampai dua kali suskses melakukan aksi nekatnya tersebut, padahal hanya tersandung kasus pelanggaran keimigrasian di Nunukan, setidaknya memperoleh titik terang.
Alasannya, dapat diasumsikan bahwa Hanif menghindari jeratan hukum terhadap kasus kejahatan lebih besar yang pernah dia lakukan di negaranya, yakni tindak pidana pembunuhan.
Jika Hanif selesai menjalani sanksi pidana pelanggaran Keimigrasian di Nunukan, secara otomatis dia akan dideportasi ke negara asalnya, Pakistan. Di negara tanah airnya tersebut, dia tentunya sudah ‘dijemput’ dengan peradilan kasus pembunuhan yang dia lakukan dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Undang-undang terbaru yang telah disahkan oleh negara Pakistan terhadap pelaku pembunuhan secara sengaja akan diganjar dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Bahwa Hanif benar telah melakukan tindak pembunuhan di negaranya sebelum memasuki Indonesia secara ilegal, dibenarkan oleh Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, beberapa waktu lalu.
Dua orang korban terbunuh dari perbuatan Hanif di Pakistan adalah ibu dan kakak kandung seorang perempuan bernama Aisyah. Perempuan yang masih di bawah umur itu, disebutkan sebagai korban penyelundupan anak yang dibawa kabur oleh Hanif dari Pakistan.
“Kami memang belum mendapatkan keterangan resmi dari Interpol di Paksitan terkait tindak kejahata pembunuhan yang dilakukan Hanif. Namun kasus tersebut diketahui dari informasi yang beredar melalui kanal Youtube. Coba cari di Youtube, ada itu kasusnya tersebar,” terang Jodhi.
Namun Jodhi tidak mau memberikan pernyataan spekulatif bahwa dua kali kaburnya Hanif dari pengamaman yang mereka lakukan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan disebabkan menghindari kasusnya di Pakistan.
Rumor yang diperoleh media ini terkait tindak pembunuhan yang dilakukan Hanif terhadap ibu dan kakak kandung perempaun yang masih berusia 16 tahun itu, setelah pihak keluarga Aisyah menentang keras adanya hubungan asmara antara Hanif dengan Aisyah.
Diketahui, dinegaranya, Hanif yang disebutkan berprofesi sebagai sopir taksi dan telah berkeluarga itu diam-diam menjalin hubungan asmara dengan Aisyah yang menjadi langganan antar jemput pergi dan pulang sekolah gadis berusia 16 tahun itu.
Setelah hubungan asmara sulit itu diketahui pihak keluarga Aisyah, Upaya untuk memisahkan keduanya dilakukan dengan berbagai cara. Namun Hanif lebih justru berbuat lebih nekat lagi. Dia malah membunuh ibu dan kakak kandung Aisyah yang selama ini menjadi penghalang terberat, tanpa sepengetahuan kekasih gelapnya tersebut.
Selanjutnya, dia membawa Aisyah minggat keluar dari negara Pakistan Bersama seorang rekannya bernama Rahmat (25) sebelum akhirnya tertanggap di Nunukan karena didapati melakukan tindak pelanggaran Keimigrasian dan dugaan penyelundupan orang.
Untuk peradilan perkara tindak pelanggaran Keimigrasian serta penyelundupan orang yang terjadi, Hanif dan Rahmat segera diadili di Pengadilan Negeri Nunukan dengan jeratan pasal berlapis. Yang pertama, pelanggaran Pasal 120 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 KUHP tentang pelanggaran keimigrasian. Berikutnya, pelanggaran Pasa; 134 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Deteni yang melarikan diri dari pengawasan detensi serta penyelundupan manusia.
Perkembangan terakhir terhadap kasus kedua warga Pakistan tersebut, yang dipantau media ini, Kantor Imigrasi Nunukan telah melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti pebuatannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan melalui sebuah kegiatan press rilis yang dipimpin Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kanim Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, minggu pertama pada bulan Juni 2023 lalu. (ADHE/DIKSIPRO)