
NUNUKAN – Seorang pria di Nunukan Bernama Ju (30) yang ‘mengiklankan’ ingin menjual sebuah handphone melalui media sosial berupa sarana mesengger FB justru ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Ahad, (25/11/2022) lalu.
Penangkapan terhadap Ju, seperti dkatakan Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto yang diwakili Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Siswati bukan lantaran pria tersebut menggunakan fasilitas media sosial sebagai sarana untuk menawarkan handphone yang akan dia jual.
“Tapi karena handphone yang dia tawarkan merupakan barang hasil curian yang dilakukannya,” kata Siswati yang memastikan pelaku disergap petugas saat didapati melintas di Jl. Pasar baru, Nunukan Timur.
Siswati membeberkan, terungkapnya kasus pencurian handphone itu berawal dari laporan korban bernama Su (52) warga Jl. Tien Soeharto RT. 14, Nunukan Timur yang kehilangan alat komunikasi miliknya tersebut pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Menurut Su, malam itu sekitar Pk. 21.30 Wita di men-charge HP merk Oppo seri A74 yang dia beli seharga Rp. 3,4 juta lalu dia tinggalkan masuk ke kamar untuk tidur. Namun dia tidak menyadari pintu kamar rumah kost yang dia tempati ternyata belum terkunci.
Saat terbangun sekitar Pk. 02.00 Wita, Su sudah tidak mendapati handphone miliknya tersebut di tempat dia meletakkan sebelumnya. Dia menduga telah diambil oleh orang yang masuk secara diam-diam ke rumah tinggalnya kemudian mengambil handphone tersebut.
Atas peristiwa naas yang dialami, Su keesokan harinya dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya ditemukan adanya seorang pria yang bermaksud menjual sebuah handphone dengan ciri yang sama seperti milik korban Su yang hilang, melalui masengger akun Facebook atas nama Ju.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengikari perbuatannya dan mengakui telah mengambil handphone milik Su dengan cara masuk ke dalam rumah korbannya melalui pintu utama rumah yang tidak terkunci.
Atas perbuatannya, Ju beserta barang bukti berupa 1 unit hP oppo A74 warna hitam beserta kotak kemasannya saatmini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (DEVY/DIKSIPRO).