
NUNUKAN – Terhitung sejak 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) dipastikan naik.
Kenaikan tarif listrik dimaksud, seperti dikatakan Manager PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan Choirul Anwar, sesuai keputusan pemerintah tentang penyesuaian tarif tenaga listrik yang tercantum dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli-September 2022.
.“Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas tersebut karena besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat,” kata Choirul Anwar, Rabu (06/07/2022).
Dirincikan, masing-masing keempat indikator dimaksud, untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional
Penyesuaian tarif listrik ini, lanjutnya, hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu non subsidi, mulai daya 3.500-5.500 VA (R2) dan 6.600 VA ke atas (R3) yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Sedangkan pelanggan listrik dibawah 3.500 VA dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA termasuk bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
“Untuk bisnis maupun industri, tidak mengalami penyesuaian tarif karena mereka penggerak utama perekonomian. Beda dengan kantor-kantor pemerintahan,” terangnya.
Dirincikan, untuk pelanggan listrik pra bayar R1 tetap sebesar Rp. 1.444,70 per kWh. Sedangkan R2 dan R3 naik menjadi Rp. 1.699,53 per KWh. Sedangkan pada pelanggan bisnis dan industri (B2) dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap dengan harga Rp. 1.444,70 per kWh.
Selama ini, katanya, daya pra bayar semuanya disamakan baik R1, R2, dan R3. Termasuk B2. Semua dapat subsidi dari pemerintah. Sebelumnya R2 dan R3 hanya Rp. 1.444,70 per kWh.
Jika ada pelanggan rumah tangga yang ingin menurunkan batas daya listrik sejak diberlakukan penyesuaian tarif terbaru ini, diperbolehkan saja. Misalnya, yang sebelumnya mampu hingga 3.500 VA tapi sekarang dayanya ingin diturunkan menjadi 2.200 VA. (INNA/DIKSIPRO).