IRT di Nunukan Tipu Puluhan Korban Bermodus Proyek Jalan

NUNUKAN – Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat menjadi senjata seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHY (39) untuk memperdaya puluhan perempuan di Kabupaten Nunukan. Dengan mengaku memiliki pekerjaan proyek pembangunan jalan yang membutuhkan tambahan modal, NHY berhasil menggaet sejumlah korban, yang sebagian besar juga merupakan ibu rumah tangga.
Namun, janji keuntungan menggiurkan tersebut ternyata hanya menjadi kedok untuk menjalankan serangkaian aksi penipuan. Ironisnya, perempuan yang kini diamankan polisi itu diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali sebelumnya tersangkut kasus penipuan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi calon korban yang umumnya sudah dikenalnya. Kepada mereka, NHY mengaku mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan jalan, tetapi membutuhkan tambahan modal agar kegiatan pekerjaan tersebut dapat berjalan lancar.
Untuk meyakinkan calon korbannya, NHY menawarkan pembagian keuntungan dalam jumlah besar dengan waktu pengembalian modal yang relatif singkat.
”Janji keuntungan yang akan diberikan dari modal kerja yang dipinjam cukup menggiurkan, membuat para korban tergiur dan tanpa pikir panjang memberikan uang yang dipinjam,” kata Ruslaeni, Kamis (5/11/2026).
Salah satu korban yang mengalami langsung modus tersebut adalah Yayu (28), pemilik usaha studio foto di Jalan A. Yani, Kelurahan Nunukan Timur.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026. Saat itu NHY mendatangi Yayu di tempat usahanya dan mengaku membutuhkan tambahan modal sebesar Rp30 juta untuk membiayai pekerjaan proyek pembangunan jalan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menjanjikan uang tersebut hanya akan dipinjam selama tiga hari. Sebagai imbalannya, Yayu dijanjikan keuntungan Rp7 juta setiap hari.
”Pelaku memastikan akan meminjam uang modal yang dibutuhkan hanya selama tiga hari dan akan memberikan keuntungan per hari sebesar Rp7 juta kepada calon korbannya,” terang Kapolres Nunukan ini.
Jika dihitung, Yayu dijanjikan keuntungan mencapai Rp21 juta hanya dalam waktu tiga hari. Tawaran yang terbilang fantastis itu akhirnya membuat Yayu bersedia menyerahkan secara bertahap uang Rp30 juta kepada NHY.
Pada hari pertama setelah menerima pinjaman, NHY memang menepati sebagian janjinya dengan menyerahkan uang keuntungan sebesar Rp7 juta kepada Yayu.
Namun, pada hari-hari berikutnya, janji tersebut tidak lagi dipenuhi.
Yayu yang mulai curiga kemudian berulang kali menanyakan kelanjutan pembayaran keuntungan sekaligus pengembalian modal awal yang telah dipinjamkan.
Ketika didesak, NHY akhirnya mengaku sudah tidak memiliki uang karena seluruhnya telah habis digunakan untuk membayar utang-utangnya di tempat lain.
Merasa dirugikan, Yayu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan NHY. (ADHE/DIKSIPRO)



