Nunukan
Trending

Sebanyak 3.953 Tenaga Honorer di Nunukan Terancam Nganggur

NUNUKAN – Sebanyak 3953 tenaga honorer di seluruh Kabupaten Nunukan tidak lama lagi akan diberhentikan dari masing-masing instansi tempatnya bekerja selama ini.

Kepastian tersebut menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menghapus pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat yang digelar beberapa waktu lalu antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan dasar yang digunakan untuk memperkuat keputusan tersebut merujuk pada pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut menegaskan, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong mengungkapkan, pada tahun 2024 mendatang pemerintah akan menghapus atau memberhentikan seluruh tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkup pemerintahan.

BKPSDM bersama Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian, Staf Ahli Bupati, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Bapedda Nunukan, kata Kaharuddin telah melakukan rapat guna merumuskan persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam mengakomodir tenaga honorer yang secara aturan harus diberhentikan.

“Nanti, secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” jelas Kaharuddin Tokong.

Menurut Kepala BKSDM Kabupaten Nunukan ini, sebenarnya banyak peluang bekerja tersedia yang dapat dipilih oleh mantan tenaga honorer nanti. Misalnya saja pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan. Namun jika melihat jumlahnya yang saat ini mendekati angka 4000-an, tentunya saja harus dilakukan kajian-kajian lagi oleh Pemerintah Daerah dalam mencarikan solusinya.

“Kajian-kajian itu tentu akan melihat persoalan yang menyangkut ketersediaan anggaran pada perusahaan atau industri-industri yang ada,” kata Kaharuddin.

Pejabat ini berharap kepada para tenaga honorer saat ini untuk berpikir dua kali jika ingin melanjutkan pilihannya bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Nunukan atau antisipasi segera mencari alternatif pekerjaan pengganti. (dia/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button