InternasionalNunukan

WNA Yang Sempat Diduga Spionase Akhirnya Dideportasi

Washington : “Hanya pelanggaran administratif keimigrasian,”

NUNUKAN – Tiga warga negara asing (WNA), masing-masing Jidong Bai (45) Leo Bin Simon (39) dan Ho Jin Kiat (40) akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan pada Sabtu (13/8/2022) setelah sempat ditahan selama 24 hari di ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan.

Ketiganya dideportasi dan pencekalan masuk ke Indonesia setelah tidak terbukti melakukan kegiatan espionnage seperti sangkakan sebelumnya. Melainkan hanya pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Proses pemulangan yang dilakukan dengan menumpangkan ketiganya dari Nunukan menuju Kota Tawau, Malaysia sekitar Pk. 10.30 Wita dengan menumpangkan pada kapal reguler internasional Nunukan Express. Tampak kepulangan mereka juga diiringi sejumlah keluarga dan kerabat dekat masing-masing yang sengaja datang ke Nunukan untuk melakukan penjemputan.

Sebelumya, kedua warga Malaysia, Leo Bin Simon dan Ho Jin Kiat serta seorang warga Taiwan, Jidong Bai diamankan oleh anggota Satgasmar Ambalat XXVIII di sekitar Sei Pancang, Kecamatan Sebatik pada tanggal 20 Juli 2022 karena terciduk melakukan pemotretan pada beberapa titik objek vital pertahanan Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif bersama dengan beberapa Instansi terkait, tidak terbukti adanya tindakan spionase dari negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Nunukan, Washington Saut Dompak.

Sedangkan terkait foto-foto sensitif hasil pemotretan salah seorang diantaranya, terbukti hanya tindakan iseng saat beraksud melihat rencana proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Namun mereka tidak menyadari bahwa saat berada pada salah satu titik pasukan keamanan wilayah perbatasan Indonesia dan sempat mengambil beberapa foto yang dianggap unik.

Menjelaskan tentang sanksi yang diberikan, sesuai ketentuan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran pidana administratif UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dihukum dengan pencekalan atau penangkalan masuk wilayah Indonesia, maksimal selama 2 tahun.

“Masa hukuman pencekalan akan ditentukan oleh Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” lanjutnya.

Proses deportasi  ketiga WNA dikawal ketat oleh Kasi Inteldakim kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi dan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Lukie Reza Kusumah serta aparat keamanan KSKP Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button