WNA Asal Malaysia Sembunyikan Sabu di Dalam Dubur
Tertangkap Saat Masuki Wilayah Indonesia Secara Illegal
NUNUKAN – Berawal dari tertangkap karena pelenggaran keimigrasian, memasuki wilayah negara Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Znl ternacam hukuman yang jauh lebih berat dari sekadar dideportasi.
Ancaman hukuman yang lebih berat tersebut setelah diketahui Znl memiliki narkoba jenis sabu seberat 62,89 gram yang disembunyikan di dalam organ tubuhnya.
Dalam siaran pers yang digelar Senin (22/7/2024) di Kantor Imigrasi Nunukan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menjelaskan Znl yang datang dari Kota Tawau, Malaysia dan ditangkap petugas Kantor Imigrsi Nunukan di wilayah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur pada Selasa 16 Juli 2024 karena didapati memasuki wilayah Indonesia secara illegal.
“Karena didapati masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, yang bersangkutan sat itu kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Adrian.
Namun beberapa saat usai dilakukan pemeriksaan, pihak Kantor Imigrasi Nunukan menerima koordinasi dari Satuan Reskoba Polres Nunukan tentang seseorang yang baru datang dari Kota Tawau secara illegal, tengah dicari karena adanya laporan membawa barang terlarang berupa Sabu.
Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Nunukan, lanjut Adrian, Znl mengakui dirinya membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya dengan cara memasukkannya melalui lubang dubur.
Keterangan Znl, dirinya hanya sebagai kurir yang membawakan sabu titipan dari sesorang yang ada di wilayah Sabah, Malaysia untuk diserahkan kepada pemesannya yang berada di Kota Tarakan. Untuk menjalankan tugas tersebut, terang Adrian lagi, Znl mengaku akan mendapat imbalan sebesar RM 2000 atau setara dengan nilai rupiah lebih kurang Rp 6,5 juta.
“Karena sanksi hukum perdagangan narkoba jauh lebih berat dibanding pelanggaran administrasi keimigrasian, penanganan hukum warga Malaysia yang sebelumnya sudah kami amankan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Adrian lagi.
Selain Znl, pada saat bersamaan pihak Kantor Imigrasi Nunukan sebenarnya juga mengamankan seorang pria lainnya yang juga berkebangsaan Malaysia dengan jenis pelanggaran datang ke Indonesia secara illegal bernama inisial Hl.
“Namun apakah Hl merupakan rekan sesama kurir narkoba dengan Znl atau kebetulan bertemu dalam perjalanan saat datang ke Sebatik, masih akan kami telusuri lagi,” kata Adrian. (ADHE/DIKSIPRO)