Nunukan

Warga Desa Sekaduyun Taka Sukarela Serahkan Senpi Penabur

Hasil Pendekatan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Kepada Masyarakat

NUNUKAN – Seorang pria warga Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, AK (40), Ahad (9/19/2022) lalu telah menyerahkan sebuah senjata api jenis penabur dan satu butir amunisi aktif jenis Winchester 12 Ca, kepada Satgas Pamtas Darat Yonif 621/Manuntung.

Pria dari Desa Sekaduyun Taka yang memastikan senjata yang ada padanya tersebut merupakan barang peninggalan mendiang orang tuanya, dia serahkan kepada aparat keamanan secara sukarela.

Dansatgas Pamtas Darat RI-MLY Yonif 621/MTG, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, membenarkan penyerahan senjata penabur yang dilakukan AK tersebut sebagai bentuk kesadaran dari masyarakat yang telah suka rela menyerahkannya.

Diterangkan, hal itu tidak terlepas dari upaya dari personel di jajarannya, yakni Komandan Pos Kanduangan, Letda Inf Dedik Iswahyudi melakukan pendekatan-pendekatan pada warga setempat.

“Terhadap penduduk sekitar yang merupakan warga binaan Pos Satgas Pamtas Yonif 621/Mtg, diberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan,” kata Deny, Senin (11/10/2022).

Di antara wawasan kebangsaan yang dipahamkan kepada masyarakat, lanjutnya, dijelaskan bagaimana masyarakat menjadi bagian yang ikut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan. Termasuk pemahaman mengenai bahaya kepemilikan senjata api jenis penabur.

“Dari kedekatan yang terbangun antara aparat dengan masyarakat, berhasil ditanamkan pemahaman tentang resiko dan bahaya atas kepemilikannya (senjata api) tersebut. Akhirnya warga sekitar mau secara sukarela menyerahkan senjata api jenis penabur tersebut kepada kami,” tutur Deny.

Sehingga, lanjutnya, pihak TNI dalam hal ini Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung sangat mengapresiasi terhadap tingkat kesadaran serta kepercayaan masyarakat yang telah terbangun dengan baik untuk kepentingan bangsa.

“Semoga hal ini dapat menumbuhkan juga rasa kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan lainnya. Masyarakat memahami kepemilikan senjata api tanpa izin, apapun jenisnya adalah pelanggaran hukum dan berbahaya bagi lingkungan bermasyarakat,” imbuh Deny. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button