Nunukan

Wabup Nunukan Paparkan Nota Penjelasan Ranperda ke DPRD

NUNUKAN – Senin, 30 Oktober 2023, Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Kembali menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Nunukan.

Kali ini Ranperda yang diusulkan Tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Berusaha yang disebutkan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ootonomi dan tugas pembantuan secara konstitusional.

“Investasi daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptkan pertumbuhan ekonomi baru,” kata Hafiah.

Selain pertumbuhan ekonomi, lanjut dia, juga pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat serta mengembangkan UMKM,” terangnya.

Melalui ranperda yang diajukan, Pemerintah Daerah nantinya akanmenempuh beberapa langkah untuk menarik investor dan memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan telah dilakukan.

Sedangkan untuk melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha, diperlukan payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat adanya regulasi tersebut, selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimimbangkan.

Wakil Bupati memberi contoh, kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka serta pemerintah daerah kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian instesif penanaman modal. Peraturan yang disampaikan merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah. (ADHE/DIKSIPTO)

Komentar

Related Articles

Back to top button