Nunukan

Wabup Nunukan Kukuhkan 27 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab

Juga lantik 27 Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran

NUNUKAN – Wakil bupati Nunukan , H. Hanafiah, SE, M.Si, Jum’at (3/9) melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan tertinggi Pratama,  Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Nunukan.

Untuk pejabat struktural, berdasar  SK Bupati Nmor  188.45/428/IX/2012 Wakil Bupati mengukuhkan sebanyak 27 orang pejabat. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, berdasar SK Bupati Nomor : 188.45/429/IX/2012, jumlah yang dilantik juga sebanyak 27 orang.

Dipastikan landasan pertimbangan dilakukan pengukuhan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dan pelantikan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ini, untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah yang cepat, tanggap, responsif, efektif, efisien, profesional, dalam mewujudkan pelayanan pablik yang berkualitas sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Membacakan sambutan Bupati, Hanafiah menegaskan, setiap pegawai negeri yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Hal itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” kata Hanafiah.

Ditambahkan, perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan, maka dilakukan pengukuhan kepada seluruh pejabat struktural yang menunaikan tugas dan fungsi yang mengalami perubahan.

“Pengukuhan ini merupakan wujud pelaksanaan regulasi serta bentuk tertib administrasi pemerintah,” kata Hanafiah lagi.

Dujelaskan juga terkait pelantikan pejabat fungsional pemadam kebakaran, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020, tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, bahwa jabatan Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional sehingga setiap pegawai teknis wajib menjadi pegawai fungsional.

“Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, mereka terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi atau impassing. Mereka yang lolos dan dapat jabatan fungsional akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat pembina kepegawaian,” terang Wakil Bupati.

Dalam pesannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pengukuhan yang dilakukan dapat menjadi pendorong semangat dan motivasi untuk berkarya lebih baik lagi.

Sedangkan terhadap pejabat fungsional yang dilantikm Wabup berharap momen ini memberi arti dan makna bahwa masing-masing telah memiliki legalitas untuk menunaikan tugas profesional di bidangnya.(DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button