Nunukan

Utang Pajak Masyarakat Nunukan Capai Rp 10 Miliar

Pemkab Hapus Denda Pajak Tahun 2022 ke Bawah

NUNUKAN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Nunukan ternyata mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 7 miliar merupakan pokok pajak dan Rp 3 miliar adalah dendanya.

Untuk meringankan beban masyarakat, apalagi sesuai dengan program pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian secara nasional dan mengatisipasi inflasi di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan menghapus beban denda PBB yang tertunggak mulai dari tahun 2022 ke bawah.

Penghapusan denda pajak tersebut, seperti dikatakan Kabid Pendaftaran, Pendataan, Penetapan wajib Pajak Daerah, Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Rina Dwi Juliati, jika masyarakat membayar pajak yang tertunggak dimaksud pada masa dua bulan terkahir tahun 2022 ini.

Terhitung sejak 1 November hingga 31 Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, memberi kesempatan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 ke bawah.

Artinya, pembayaran pajak yang tertunda selama ini, jika dibayar pada masa rentang waktu yang diberikan tersebut, hanya akan membayar pajak pokok saja tanpa dibebani biaya denda.

Penghapusan denda PBB-P2 itu, kata Rina, terkait program Pemerintah Pusat dengan pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional.

“Hal itu juga diharapkan untuk menekan laju inflasi di daerah,” terangnya, Kamis (3/11/2022).

Tingginya tunggakan pajak di Kabupaten Nunukan, menurut Rina lebih karena anggapan masyarakat yang menilai pembayaran PBB per tahun terbilang kecil. Sehingga banyak yang mengabaikannya.

Nilai PBB sebenarnya relatif kecil. Apalagi jika hanya pajak bumi. Untuk bangunannya, tentu saja melihat konstruksi bangunannya kayu atau beton, bangunan bertingkat atau tidak.

Kebanyakan masyarakat Nunukan, kata Rina lagi, konstruksi bangunannya masih kayu. Konstruksi dengan kondisi seperti itu, umumnya PBB yang harus dibayarkan per tahunnya hanya Rp 15 ribu.

“Sebab lainnya, dimungkinkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang dititipkan melalui Ketua RT untuk disampaikan kepada warga tidak terdistribusi dengan baik,” terangnya.

Masih berdasar data yang ada pada Bapenda Kabupaten Nunukan, di daerah ini masih ada sekitar 56 ribu bidang tanah masyarakat yang tertunggak pembayaran PBBnya.

Dengan adanya momentum penghapusan denda PBB-P2 ini, Rina berharap masyarakat Kabupaten Nunukan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang diberikan pemerintah.

“Masyarakat hanya perlu membawa nomor objek pajak yang nantinya akan diinput oleh operator bank. Bisa datang langsung ke BPD Kaltimtara atau langsung ke Bapenda,” imbuhnya (DEVY/DIKSIPRO) ini

Komentar

Related Articles

Back to top button