Nunukan

Upaya Mendaftarkan Tenaga Non ASN Tersisa ke BKN Masih Diperjuangkan

Sura’i : “Berbagai cara akan dilakukan untuk memperjuangkannya,”

NUNUKAN – Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui proses penginputan mandiri pada Sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyisakan sekitar 1348 tenaga Non ASN.

Dari sebanyak 4228 berkas data tenaga non ASN di daerah ini yang masuk pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, hingga batas akhir yang diberikan BKN untuk melakukan pedataan mandiri pada 30 September 2022, sebanyak 2880 diantaranya yang telah masuk ke dalam sistem pendataan BKN.

Penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan H. Sura’i, terkait tidak terakomodirnya 1348 tenaga honorer di Nunukan pada sistem pendataan BKN tersebut lantaran kendala jaringan internet. Hingga menjelang batas akhir pendataan, secara bersamaan ribuan orang melakukan pendataan menggunakan akses yang sama.

“Kita (Nunukan) terkendala pada masalah jaringan. Apalagi beberapa daerah di wilayah Kabudaya (Wilayah III) yang memang kesulitan terhadap akses jaringan internet,” terang Sura’i.

Namun diperoleh kabar baiknya, berdasarkan data terbaru yang didapatkan BKPSDM Kabupaten Nunukan, telah masuk sekitar 3000-an data honorer yang sudah terakomodir pada sistem pendataan BKN.

Terhadap kendala yang dihadapi, menurut Sura’i Pemkab Nunukan melalui BKPSDM tidak akan berhenti begitu saja melakukan upaya agar sistem pendataan BKN dapat kembali dibuka demi terdaftarnya tenaga Non ASN yang belum masuk dalam pendataan di BKN.

Diantara upaya yang dilakukan, BKPSDM Kabupaten Nunukan telah menyurati BKN, meminta agar sistem pendataan kembali dibuka guna mengakomodir tenaga honorer yang belum terdaftar. Permintaan tersebut di antaranya didasari pada fakta kondisi beberapa wilayah di daerah ini yang terkendala masalah jaringan internet.

Jika dari surat kedua yang dikirim kepada BKN juga tidak memperoleh tanggapan, maka upaya terakhir yang akan dilakukan, masih menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan ini, dengan membawa langsung data fisik tenaga honorer yang belum terakomodir kepada BKN. Di antara data fisik tenaga honorer yang dimaksudkan Sura’i, berupa SK Pengangkatan, Slip Gaji serta data lain yang mendukung.

“Masalah yang terjadi bukan hanya dialami Kabupaten Nunukan namun banyak juga daerah lain mengalami hal serupa. Namun Pemerintah Daerah melalui BKPSDM akan memperjuangkannya melalui berbagai cara. Itu yang dapat kami lakukan dalam memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang ada,” imbuh Sura’i.

“Sepekan yang lalu, kami (BKPSDM) sudah menyurati BKN sehubungan permintaan tersebut. Hari ini (Kamis, 6/10/2022) kami kembali menyurati (BKN) lagi untuk meminta agar kesempatan membuka masa pendaftaran itu diperpanjang hingga satu bulan kedepan,” ungkap Sura’i.

Sementara ini terhadap data yang sudah masuk dipastikan belum data final karena masih ada kewajiban untuk dilakukan uji publik untuk menghindari sanksi black list dari BKN.

Uji publik dengan masa satu pekan yang diberikan tersebut dilakukan sebagai persyaratan dalam memberikan kesempatan masa sanggah kepada masyarakat terhadap tenaga honorer yang telah masuk dalam daftar. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button