KaltaraNunukan

UMK Nunukan Tahun 2023 Naik 7,6 Persen

Kadisnakertrans Pastikan Melebihi UMP Kaltara

NUNUKAN – Upah Minuman Kabupaten (UMK) Nunukan 2023 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan pada Rabu 30 Nopember Tahun 2022 naik sebesar 7,6 persen atau menjadi  Rp3.319.134.

Pengurus DPC F-Hukatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Nunukan, Sahir Tamrin menegaskan UMK Nunukan tahun 2023 naik sebesar Rp. 231.000 tersebut sudah lumayan disbanding dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2021 tidak ada kenaikan sedangkan pada tahun 2022, berdasar PP Nomor 36 tahun 2021 hanya naik 0,19 persen atau Rp 5.717.

“Penetapan kenaikan UMK tahun 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” tegasnya.

Dirincikan, prosentase kenaikan tersebut diperoleh dari hasil rumusan UMK 2022 sebesar Rp. 3.088.888,30 ditambah inflasi provinsi 6,64 persen, ditambah nilai alfa kesepakatan Dewan Pengupahan Nunukan 0,2 persen. Lalu dikalikan denhgan pertumbuhan ekonomi kabupaten 4,07 persen dan dikalikan lagi dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.088.888,30.

Sahir menjelaskan, karena menjaga investasi ke depan yang ada di daerah ini, kenaikan UMK memang tidak bisa dilakukan semena-mena. Karena ketika serikat buruh memaksakan naik namun para pengusaha melakukan banding, berpotensi menghambat pertumbuhan industri di Nunukan.

Sahir, meminta agar Badan Pusat Statistik ( BPS ) di Nunukan, ketika melakukan survei kebutuhan hidup layak di wilayah III (pelosok perbatasan), BPS mestinya memperhatikan kebutuhan hidup layaknya di kota dan di pelosok itu berbeda.

“Ada ketimpangan harga barang. hasil survei Itu sangat mempengaruhi perhitungan UMK,”ujarnya.

KSBSI di Nunukan menurut Sahir akan mengawal setiap perusahaan dalam membayar upah buruh sesuai UMK yang ditetapkan.

“Sejauh ini belum ada keluhan soal perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Bahkan upah borongan harus sesuai standar yakni di atas UMK per bulan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan Munir, membenarkan adanya kenaikan UMK Tahun 2023 tersebut. Bahkan UMP Nunukan tersebut dipastikannya melebihi UMP Kaltara.

Hasil penetapan UMK Nunukan tahun 2023 itu, menurut Munir langsung dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani bupati, selanjutnya dikirim ke provinsi. Dan diperkirakan, selambat-lambatnya penetapannya sudah dilakukan pada tanggal 5 Desember 2022 mendatang.

Munir juga menjelaskan tentang pertimbangan kenaikan UMK Nunukan ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi yang ada. Acuan regulasi penetapan UMK bukan lagi PP Nomor 36 Tahun 2021, tapi Permenaker Nomor 18 tahun 2022,”terangnya.

Setelah penetapan UMK 2023, lanjut Munir, pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. Terhadap perusahaan yang tidak mentaati UMK kami minta membuat pernyataan dan itu akan jadi hutang perusahaan yang wajib dibayarkan kepada Karyawan.

Jika selama ini ada permasalahan yang muncul adalah tentang selisih paham antara buruh dengan perusahaan serta soal kemampuan perusahaan untuk mempekerjakan atau memperpanjang kontrak buruh kembali. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button