Pendidikan

Ujian Nasional dan Kesetaraan Resmi Ditiadakan

NASIONAL – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021.

SE yang dikeluarkan Mendikbud ini ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Nadiem mengemukakan berkenaan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam SE disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Adapun ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud dapat dilaksanakan dengan evaluasi hasil nilai rapor, sikap/prilaku, prestasi peserta didik yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes luring atau daring yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Demikian pula dengan peserta didik yang melalui jalur ujian kesetaraan Paket A,B,C. Sedangkan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat mengikuti uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.

Untuk ujian kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan yang sama. Namun Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang agar dapat mendorong aktivitas belajar, dan tidak perlu mengukur pencapaian kurikulum peserta didik secara menyeluruh.

Dengan adanya SE yang dikeluarkan Mendikbud ini, para tenaga pendidik memiliki peran vital dalam menentukan kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didiknya. Karena pada akhirnya yang dapat melakukan evaluasi terhadap peserta didik ialah tenaga pendidiknya.

Menggantikan UN, Mendikbud telah menyiapkan program program Asesmen Nasional (AN). AN ini nantinya tidak hanya menilai kemampuan peserta didik saja tetapi menilai mutu pendidikan di masing-masing sekolah juga.

Nadiem menegaskan bahwa ketentuan dalam SE dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (qyy/sya/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button