
NUNUKAN – Tim Kuasa Hukum tersangka dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Nunukan agar klien mereka, ZS dibebaskan dari segala tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Permintaan tersebut disampaikan oleh tim Kuasa Hukum ZS yang dipimpin Dedy Kamsidi pada sidang pembacaan eksepasi terdakwa, Selasa (21/2/2023) lalu pada sidang Pengadilan di Pangadilan Negeri (PN) Samarinda.
Memberikan dasar agar ZS dibebaskan dari segala tuntan, menurut Dedy Kamsidi karena Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini gagal menguraikan peran terdakwa pada kasus ini.
“Selain tidak menyebutkan apa peran klien kami, JPU juga tidak bisa menyebutkan keuntungan apa yang diperoleh serta keterlibatan pada apa saja sehingga terdakwa dapat di justifikasi memenuhi unsur dalam perkara ini,” kata Dedy
Surat dakwaan Obscuur Libel terhadap perbuatan terdakwa, lanjut Dedy, secara materil tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga tidak masuk dalam kualifikasi penyalahgunaan wewenang dengan satu rangkaian perkara tindak pidana korupsi.
Karena JPU tidak menjelaskan secara rinci dan jelas peran serta terdakwa dalam kasus itu, tim Kuasa Hukum Dedy Kamsidi dan Rekan menilai dakwaan yang ditimpakan JPU kepada klien mereka hanya semata-mata berasumsi.
Selain meminta agar ZS dibebaskan dari tahanan, Dedy Kamsidi juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan dilakukan pemulihan terhadap harkat martabat dan nama baik ZS.
Seperti pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, ZS adalah salah satu dari 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Nunukan yang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun tim Kuasa Hukum terdakwa yang dipimping Dedy Kamsidi tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang dinilai tidak tepat menjadikan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh BPKP perwakilan Kalimantan Utara sebagai dasar adanya kerugian keuangan negara, sehingga meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka ZS dibebaskan dari segala dakwaan yang ditimpakan. (ADHE/DIKSIPRO)