
NUNUKAN – Seorang pria inisial EK (24) warga Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat, dibekuk Unit Reskrim Polres Nunukan di rumah kost, Kamis (11/08/2022), lantaran dugaan melakukan penggelapan material bangunan untuk pembangunan rumah majikannya.
Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati, sejak Januari 2021 hingga Januari 2022, seorang warga bernama DL (48) mempekerjakan dua orang H dan EK mengerjakan pembangunan rumah miliknya.
“Pada pekerjaan tersebut EK juga dipercaya untuk melakukan pengambilan material bangunan ke toko bangunan yang sudah disepakati DL,” terang Siswati, Jumat (12/08/2022).
Pada proses pengerjaan pembangunan rumah tersebut, DL memang jarang melakukan pengecekan hingga pekerjaan H dan EK dianggap selesai pada bulan Maret 2022 dan EK pergi meninggalkan rumah tersebut.
“Awal Agustus, DL melakukan pengecekan nota pengambilan barang pada toko tempat selama ini dia mengambil material bangunan. Pria itu terkejut setelah mengetahui pengambilan barang untuk pembangunan rumahnya terlalu banyak dari yang dia perkirakan,” lanjut Siswati.
Salah satu indikasi yang mencurigakan, pada nota pengambilan barang, tercatat pengambilan seng spandek sebanyak 800 lembar. Padahal kebutuhan penggunaan material tersebut tidak sebanyak itu.
Pada nota lainnya, juga didapati bukti pengambilan barang material jenis lainnya jauh melebihi jumlah yang dibutuhkan.
DL menduga kuat penyimpangan pengambilan barang bahan bangunan tersebut dilakukan EK. Pasalnya, hanya dia yang memiliki akses untuk urusan tersebut. Upaya untuk meminta penjelasan EK mengalami kesulitan karena DL tidak bisa menemukan keberadaan mantan pekerjanya itu.
Akhirnya, DL dan mantan rekan sekerja EK yakni H melaporkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian di Polsek Kota Nunukan melalui Unit Pidum Satreskrim yang langsung melakukan pencarian EK.
Terduga pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kost di Jl. Sei Fatimah, Nunukan Barat. Dari tangannya Polisi menyita uang sejumah Rp. 6 juta, 1 unit handphone yang diduga dibeli dari hasil penggelapan material bangunan rumah DL, 197 seng spandek serta 4 lembar terpal.
“Pelaku juga mengakui sebagian material bahan bangunan lain yang dia gelapkan diperuntukan untuk pembangunan rumah milik orang lain dan dia menerima imbalan uang dari tindakannya tersebut,”
EK dipersangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (DEVY/DIKSIPRO).