HukumNunukan

Tudingan Kabinda Kaltara Terbukti

Sabu Beredar di Dalam Lapas

NUNUKAN – Tertangkapnya salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan bernama YM, karena didapati memiliki narkoba golongan 1 jenis Sabu siap edar beserta timbangan digital pada Kamis (29/12/2022), menjawab tudingan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Kalimantan Utara, Marsma TNI, Aminul Hakim beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan hadir menjadi pemateri pada kegiatan Pelatihan Pelaporan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) se Kalimantan Utara yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Kamis (24/11/2022) dengan materi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) Serta Hal Menonjol di Provinsi Kalimantan Utara, Aminul Hakim sempat menyebutkan pada dua Lapas yang ada di Kalimantan Utara terjadi peredaran narkoba.

Kendati saat itu secara spesifik tidak menyebutkan langsung nama dan posisi Lapas dimaksud, namun diketahui bahwa hanya ada dua Lapas di wilayah Kalimantan Utara. Yakni Lapas Kelas IIA di Tarakan dan Lapas kelas IIB di Nunukan.

“Saya tahu pasti itu. Karenanya, sebelum saya mengambil tindakan, jika ada aparat yang membackingi kegiatan terlarang seperti itu, saya harap segera hentikan,” kata Aminul Hakim saat itu.

Masih pada kesempatan yang sama, Aminul memastikan salah satu indikasi kuat sehingga menyebutkan adanya praktik peredaran narkoba di dalam Lapas, dirinya pernah mencoba menghubungi nomor telepon seluler salah seorang bandar besar Sabu yang tengah menjalanai masa hukuman di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan, ternyata terhubung dan sempat berlangsung komunikasi singkat.

“Dalam pembicaraan melalui telepon seluler itu, saya seolah-olah rekannya yang menanyakan bagaimana kabarnya di dalam Lapas,” terang Aminul.

Bukan hanya karena tertangkapnya YM karena didapati memiliki 14 paket kemasan plastik besar serta 6 paket kemasan plastik kecil beserta dua unit timbangan digital serta alat komunilasi handphone.

Dugaan beredarnya Sabu di Lapas Kelas IIB Nunukan juga dibuktikan dengan temuan petugas jaga adanya satu paket Sabu tidak bertuan yang didapati pada salah satu area steril di lingkungan Lapas, Ahad (6/11/2022).

Barang terlarang tersebut, menurut Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta wibawa ditemukan dalam bekas bungkus rokok oleh komandan jaga Regu III saat melaksanakan kontrol beranggang atau area steril sebagai kegiatan trolling yang dijadwalkan rutin.

Sedangkan pada kasus YM, dia didapati memiliki sejumlah paket sabu dan timbangan digital serta alat komunikasi handphonen saat Lapas Kelas II Nunukan menggelar operasi Razia rutin oleh petugas Lapas.

Pada keterangan awal yang diberikan di hadapan petugas Lapas Nunukan, penghuni salah satu kamar di Blok Sriwijaya itu mengakui Sabu yang ada padanya hasil selundupan oleh rekannya di luar penjara dengan cara dilempar menyeberangi tembok batas penjara dengan posisi atau titik yang sudah disepakati sebelumnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button