Transmigran SP5 Sebakis Curhat Nasib Mereka di Media Sosial
Tak Ada Kejelasan Lahan Transmigrasi Sejak 2013

Diakui warga ini, pihaknya juga pernah meminta kepada Dinas Transmigrasi Nunukan untuk meminta rekomendasi kepada perusahaan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) untuk membuat lapangan fasilitas umum bagi warga SP 5.
Atas surat itu, PT SIL pun melakukan penggusuran terhadap lahan yang akan dijadikan fasilitas umum tersebut. Namun, belum selesai dikerjakan, kembali muncul seseorang menghalang-halangi lahan tersebut digusur, dikarenakan yang bersangkutan mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya.
“Ini membuat kami tambah bingung lagi, kok lahan transmigrasi diklaim orang lain. Kami koordinasikan lagi ke dinas transmigrasi tapi tidak ada respon serius dalam menanggani persoalan ini,” keluhnya lagi.
Sejatinya warga transmigrasi mendapatkan hak-hak normatif sebagai warga trans, di mana dalam MoU dengan pemerintah, para warga mendapatkan hak lahan seluas 25 × 100 meter untuk pemukiman dan lahan plasma 2 hektare bagi setiap warga transmigrasi untuk berusaha.
Iwan juga menunjukkan lahan yang berada di kawasan belakang pemukiman warga yang dikuasai oleh orang tidak dikenal dan telah dipatok. Sebagai warga Transmigrasi, hal itu tentu membuat para warga berkecil hati untuk mendapatkan lahan yang merupakan hak warga transmigrasi itu.
Sejak 2013 sampai saat ini, pihak warga trans pun melakukan upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah setempat yang mana selama berkoordinasi, hanya mendapatkan jawaban-jawaban yang tidak memuaskan.
Iwan juga mengklaim telah beberapa kali menemui Pejabat Kementerian Transmigrasi dan telah mengadakan rapat-rapat, bahkan kementerian telah menurunkan tim ke Nunukan. Namun hasilnya, sejak 2018 hingga sekarang, ‘nol besar’ alias tidak ada kejelasan dan realisasi pasti terhadap nasib para warga yang meninggalkan kampung halamannya demi mendapatkan kesejahteraan melalui program transmigrasi itu.
Tidak sampai disitu, saat kunjungan Presiden Jokowi ke Nunukan, disebutkan juga warga transmigran telah bersurat, hanya saja, sejak 2013 hingga saat ini juga tidak ada kejelasan terhadap setiap keluh kesah warga tersebut.
“Masa iya kami harus sabar dan sabar, tanpa ada garapan lahan yang bisa memajukan Kabupaten Nunukan dan kesejahteraan kami. Kalau begini bukan sejahtera yang kami dapat tapi khayalan yang kami dapatkan,” pungkasnya. (DIA/DIKSIPRO)