HukumNunukan

Tipu 6 Pencari Kerja Dari Tarakan, Seorang Warga Nunukan Ditangkap Polisi

Dijanjikan Bekerja di Perbatasan, Ternyata akan Dikirim ke Malaysia

NUNUKAN – Seorang warga Nunukan yang tinggal di Jl. Pasar Baru, RT. 03 Kelurahan Nunukan Timur, As (43) diamankan pihak berwajib pada Selasa (14/2/2023) lalu lantaran dugaan telah melakukan aksi penipuan.

As diamankan bersama barang bukti tindak kejahatannya, berupa uang tunai sebesar Rp 950.000,- tiket speedboat regular Tarakan – Nunukan serta 1 unit handphone, setelah dilaporkan oleh salah seorang staf pada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan ke pihak Polsekta Nunukan.

Aksi penipuan yang dilakukan As, seperti dikatakan Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, bermodus mempekerjakan orang pada perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan. Nyatanya, pelaku berencana memberangkatkan 6 orang pencari kerja yang berhasil direkrutnya ke perkebunan kelapa sawit yang ada di Malaysia.

“Berdasar laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Pada sebuah rumah sewa di Jl. Pasar Baru yang dijadikan tempat penampungan sementara kami temukan beberapa pria dewasa yang rencananya akan di berangkatkan pelaku ke Malaysia,” terang Siswati, Rabu (15/2/2023).

Dari 6 pria calon tenaga kerja yang ditemukan tersebut, masing-masing adalah Ba (40), Mu, (25), Ab (23), Ar (23), Se (30) dan Ed (42), Warga Kota Tarakan Provinsi Kaltara. Salah seorang diantaranya, Ba yang pertama kali menceritakan kepada staf BP3MI tentang aksi penipuan yang dilakukan As terhadap dia dan rekan-rekannya.

Sebagai saksi korban, Ba menjelaskan kepada pihak kepolisian, dia bersama 5 rekannya yang lain berasal dari Kota Tarakan. Ba mengenal pelaku melalui media sosial (Medsos) Facebook yang memposting melalui akun pribadi miliknya, sedang mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada perkebunan kelapa sawit di wilayah perbatasan.

“Perkenalan melalui FB tersebut berlanjut dengan komunikasi telepon. Saya dan lima teman lainnya menyatakan berminat dengan pekerjaan yang ditawarkan,” terang Ba di hadapan petugas penyidik.

Setelah bertemu di Nunukan, As mengatakan Ba dan kawan-kawannya akan dipekerjakan pada sebuah perusahaan perkebuan kelapa sawit di daerah Serudong, Malaysia dengan upah RM 1000 atau berkisar Rp 3.000.000,- per bulan.

Namun tawaran tersebut oleh Ba dan rekan-rekannya ditolak karena kesepakatan awal mereka akan dipekerjakan di wilayah perbatasan di Indonesia, bukan di Malaysia.

Untuk aksi penipuan yang dilakukannya, As akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 uu no. 18 tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button