Jatah LPG 3 Kg Nunukan dan Sebatik Banyak Dipasok ke Wilayah IV
Penggunaan Oleh Kalangan Ekonomi Menengah Keatas Dikritisi

NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong mengatakan selama ini banyak LPG 3 Kilogram yang dibawa masuk ke wilayah IV berasal dari Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Akibatnya justru di dua wilayah yang disebutkan terakhir kerap terjadi kelangkaan dan dikeluhkan oleh masyarakatnya.
“Wilayah IV memang belum mendapatkan alokasi Gas LPG. Sehingga banyak LPG 3 Kilogram dari Nunukan dan Sebatik yang dipasok ke wilayah yang sebenarnya masih berstatus menggunakan minyak tanah tersebut,” ujar Robinson, Selasa (14/2/2023).
Menurut anggota wakil rakyat ini, penggunaan Minyak Tanah sebenarnya sudah tidak relevan lagi di wilayah Kabudaya. Karenanya DPRD akan mendeasak Pemkab Nunukan mengusulkan peralihan minyak tanah ke LPG 3 Kilogram pada wilayah dimaksud.
Robinson juga mengkritisi masih banyak masyarakat di daerah ini dengan status ekonomi menengah ke atas yang menggunakan gas tabung melon bersubsidi tersebut dan belum terealisasi langkah-langkah efektif untuk pencegahannya.
“Kondisi tersebut sulit dibendung lantaran fungsi pengawasan tidak berjalan. Hal itu (pencegahannya) merupakan kewenangan Provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltara yang seharusnya turun dan mengawasi di lapangan,” tegas Robinson
Pada sisi lain, banyaknya peredaran LPG pada wilayah IV di Kabupaten Nunukan membuat Pemerintah Daerah akan mengusulkan konversi minyak tanah ke gas LPG 3 Kilogram di wilayah tersebut.
Sejauh ini, diketahui yang mendapatkan alokasi Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Nunukan adalah Wilayah I (Pulau Nunukan) dan Wilayah II (Pulau Sebatik). Dimungkinkan LPG 3 Kilogram yang banyak beredar di Wilayah IV tersebut merupakan pasokan dari Nunukan dan Sebatik.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Pemkab Nunukan, Rohadiansyah mengatakan usulan Pemkab tersebut akan disampaikan kepada pihak PT. Pertamina (Persero) jika telah ada usulan dari pihak kecamatan.
“Kami masih menunggu usulan dari kecamatan-kecamatan di Wilayah IV. , apakah masyarakatnya ingin beralih menggunakan gas tabung melon tersebut atau tetap menggunakan minyak tanah” terang Rohadiansyah, Selasa (14/2/2023).
Rohadiansyah memastikan, di Kaltara hanya Kabupaten Nunukan atau tepatnya pada wilayah IV yang masih menggunakan minyak tahan dari BPH Migas. Hal itu berlangsung sejak tahun 2003. Jatah kuota minyak tanah dari PT. Pertamina yang dimiliki daerah ini sebanyak 726 Kiloliter.
Jika tahun ini usulan penambahan kuota LPG sebanyak 3204,79 Metrik Ton yang diajukan oleh Pemkab Nunukan kepada pihak Pertamina disetujui, kata Rohadiansyaj lagi, maka akan diajukan konversi minyak tanah ke LPG 3 Kilogram pada wilayah IV.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong mengatakan selama ini banyak LPG 3 Kilogram yang dibawa masuk ke wilayah IV berasal dari Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Akibatnya di dua wilayah tersebut kerap terjadi kelangkaan dan dikeluhkan oleh masyarakatnya.
“Wilayah IV memang belum mendapatkan alokasi Gas LPG. Sehingga banyak LPG 3 Kilogram dari Nunukan dan Sebatik yang dipasok ke wilayah yang sebenarnya masih berstatus menggunakan minyak tanah tersebut,” ujar Robinson, Selasa (14/2/2023).
Menurut anggota wakil rakyat ini, penggunaan Minyak Tanah sebenarnya sudah tidak relevan lagi di wilayah Kabudaya. Karenanya DPRD akan meminta Pemkab Nunukan mengusulkan peralihan minyak tanah ke LPG 3 Kilogram pada wilayah dimaksud.
Robinson juga mengkritisi masih banyak masyarakat di daerah ini dengan status ekonomi menengah ke atas yang menggunakan gas tabung melon bersubsidi tersebut dan belum terealisasi langkah-langkah efektif untuk mencegahnya.
“Kondisi tersebut sulit dibendung lantaran fungsi pengawasan tidak berjalan. Hal itu (pencegahannya) merupakan kewenangan Provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltara yang seharusnya turun dan mengawasi di lapangan,” tegas Robinson. (DEVY/DIKSIPRO)