Hanya sehari setelah terbitnya hasil seleksi 10 besar nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan oleh Tim Seleksi (Timsel) Kalimantan Utara, pembicaraan tentang hasil penjaringan menuju final anggota lembaga negara yang akan menyeleggarakan Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan tersebut ramai menjadi sorotan.
Nyaris pada berbagai kesempatan, di tempat-tempat tongkrongan yang kerap saya kunjungi, selalu terjadi diskusi, obrolan atau perbincangan tentang kinerja Timsel yang akhirnya merekomendasikan 10 besar nama calon anggota KPU Kabupaten Nunukan untuk periode 2024-2029 mendatang.
Besoknya, isu yang sama masih dijadikan bahan obrolan, walau oleh kelompok orang berbeda. Begitu juga besoknya…..besoknya dan besoknya lagi, yang membuat saya tadinya tidak berminat, akhirnya terpancing melibati beberapa obrolan mengenai masalah itu.
Bahkan hingga beberapa saat sebelum saya memutuskan akan menuangkan isu hangat yang berkembang ke dalam bentuk tulisan ini, diskusi orang-orang terkait keputusan Timsel yang merekomendasikan nama-nama yang lolos ke tahap 10 besar calon anggota KPU kabupaten Nunukan tersebut masih terus berlangsung
Materi diskusi pun dapat dikatakan selalu sama. Menyoal tentang kualitas kerja Timsel dalam melakukan penjaringan hingga menjadikannya sebagai rekomendasi. Atau dengan kata lain, ajang diksusi yang berlangsung menyoroti nama-nama yang akhirnya masuk dalam tahap 10 besar, yang dikaitkan dengan kejujuran serta independesi Timsel.
Karena kerap dan hangatnya permasalahan tersebut jadi bahan obrolan, ‘menggelitik’ saya untuk ikut terlibat pada beberapa kesempatan diskusi. Hitung-hitung, menjadi tambahan ilmu atau melatih diri pada arena beradu argumentasi.
Dapat dipastikan, dalam setiap perbincangan, saya lebih sering berada pada posisi satu lawan banyak. Karena berbeda pendapat dengan rekan-rekan yang memiliki pendapat seragam, bahwa kerja Timsel anggota KPU di Kabupaten Nunukan diprediksi melahirkan calon-calon anggota KPU yang tidak berkualitas akibat tercemar dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sedangkan saya, sendirian, berada pada posisi yang menilai Timsel sudah bekerja secara profesional melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jika kemudian hasilnya banyak diperdebatkan, itu hanya dari orang atau kelompok yang tidak puas atau BSH, Barisan Sakit Hati karena keinginannya yang tidak terakomodir.
Itu pendapat saya.
Apa yang mendasari pendapat tersebut?. Menurut saya, Timsel adalah kelompok orang-orang pilihan hasil rekrutan yang benar-benar mengacu pada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 dengan pemenuhan syarat anggota Timsel berdasar pada keahlian dan kompetensinya. Perekrutannya harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang digunakan untuk menetapkan mereka sebagai tim penjaring yang bersih.
Saya sangat percaya, Timsel merupakan orang terpilih berdasar keahlian, pengalaman, latar belakang pendidikan, temperamen, keterampilan, pengetahuan, peran sosial, citra diri, terutama sekali memiliki kredibilitas.
Saya beranggapan, tentunya mereka akan bekerja amanah sebagai bagian dari proses seleksi untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu (KPU) yang berkualitas dan mampu menunaikan tugas Pemilu yang Luber dan Jurdil serta akuntabel.
Tingginya kepercayaan tersebut juga didasari pada asumsi saya atas keilmuan yang dimiliki jika melihat latar belakang strata pendidikan para anggota Timsel yang menggambarkan sebagai kalangan akademisi terdidik yang akan menjunjung tinggi nama baik almamater di belakangnya. Termasuk juga soal harga diri, yang tentu saja menjadi taruhannya jika mereka bekerja secara tidak benar.
Namun yang lebih penting dari itu semua, menurut saya, adalah soal ikrar sumpah yang diucapkan kepada Tuhan-nya saat mereka dilantik menjadi Timsel . Jauh dari perkiraan saya bahwa mereka akan sanggup membohongi sang khalik pemilik akhirat hanya gara-gara kepentingan duniawi.
Dari ikrar sumpah yang diucapkan, saya juga begitu percaya bahwa mereka tidak akan tega mencemari darah yang mengalir ditubuh anggota keluarganya dengan nutrisi dari makanan yang diperoleh berhulu pada pekerjaan salah.
Intinya, dengan perhitungan-perhitungan tersebut saya percaya Timsel merupakan orang pilihan terbaik yang akan menggunakan budi luhur kemanusiaannya, bekerja sesuai kapasitas mereka untuk menghasilkan anggota KPU berkualitas.
Keyakinan saya tersebut justru mendapat balasan ‘serangan’ bertubi-tubi dari rekan diskusi yang mengungkap sejumlah fakta sebagai dasar untuk mematahkan pendapat dan menyatakan kekeliruan saya jika bersikukuh pada asumsi standar.
Dimulai dari 35 jumlah orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nunukan periode 2024-2029, -1 orang kemudian dianggap gugur karena tidak mengikuti proses tahapan seleksi sejak awal-, sebagian besarnya adalah mantan penyelenggara Pemilu berpengalaman dari berbagai tingkatan dan organisasi kerja. Bahkan beberapa diantaranya hingga saat ini masih tercatat aktif sebagai penyelenggara Pemilu.
Fakta awal yang diungkapkan dan sempat membuat saya merenung, Timsel memberi ‘kejutan’ dengan menggugurkan kebanyakan dari peserta seleksi merupakan para penyelenggara Pemilu berpengalaman. Sebaliknya, mempertahankan beberapa nama ‘orang baru’ dalam dunia kepemiluan.
Sebut saja misalnya Rahman, SP., incumbent Ketua KPU Nunukan periode 2019-2023 yang berdasar hasil penelusuran saya, berpengalaman selama lebih dari 10 tahun terlibat dalam kegiatan Pemilu di Kabupaten Nunukan. Mulai dari tiga kali berturut-turut menjadi pengawas Pemilu, terus berproses hingga akhirnya menduduki pucuk pimpinan KPU Kabupaten Nunukan.
Ada lagi nama lain yang saya dapatkan, incumbent Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Nunukan, Mardi Gunawan yang sukses mengantarkan KPU Kabupaten Nunukan meraih predikat terbaik pada proses pemutakhiran data yang diselenggarakan KPU Kalimantan Utara pada tahun 2020 lalu sebagai Divisi data Inovasi terbaik se Kalimantan Utara serta Juara 1 Data Berkualitas, juga se Provinsi Kalimantan Utara.
Masih di tahun yang sama, kinierja Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Nunukan semakin mentereng setelah penilaian kategori terbaik untuk perekaman KTP Elektronik diraih. Sedangkan pada tahun 2024, KPU Kabupaten Nunukan menjadi salah satu dari lima kabupaten kota di Kaltara yang berhasil melakukan proses coklit manual tercepat.
Saya diberitahu, total nilai akhir hasil test wawancara wawasan penyelenggara Pemilu yang mengacu pada PKPU nomor 13 tahuna 2023 meliputi materi Kepemiluan, Ketatanegaraan, Kepartaian, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu dan rekam jejak profil calon.
Membuat saya cukup terkejut jika komisioner KPU Kabupaten se-berpengalaman seperti Rahman maupun Mardi Gunawan hanya memperoleh nilai hasil tes wawancara berada pada kisaran angka 240-an. dan menjadi cukup menarik bagi saya pribadi, karena nilai hasil wawancara yang menguji kemampuan peserta dengan materi-materi yang seperti diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2023 tadi, calon berpengalaman dijungkalkan oleh nilai yang diperoleh peserta yang samasekali belum pernah terlibat dalam proses pelaksanaan Pemilu dengan perolehan angka signifikan, mencapai poin 340-an lebih
Jujur saja, selisih angka nilai hingga mencapai 100 poin antara yang berpengalaman dengan yang sama sekali belum berpengalaman ini mulai sedikit mengusik keyakinan untuk tetap berpihak kepada Timsel. Ditambah lagi informasi tentang adanya ‘nilai ‘siluman’ yang diberikan kepada peserta seleksi.
Saya menyebutnya dengan istilah ‘nilai siluman’ karena saya dipahamkan sekaligus diyakinkan adanya angka nilai yang diberikan kepada peserta seleksi tanpa ada pertanyaan yang diajukan dalam proses wawancara.
Pertanyaannya? Darimana nilai yang diberikan untuk peserta seleksi jika pertanyaan dari tim seleksi saja tidak pernah ada.
Sampai disitu, nyali keberpihakan saya semakin menciut. Perlahan berubah menjadi sebuah kebimbangan sedikit demi sedikit semakin membesar.
Begitu juga fakta-fakta lain sebagai tambahan yang semakin memperkaya referensi untuk mempertaanyakan kualitas dan kredibilitas anggota KPU Kabupaten Nunukan pada periode mendatang, terkait persyaratan rekam jejak calon anggota KPU yang harus terbebas dari berafiliasi dengan Partai Politik maupun figur tokoh politik, setidaknya untuk kurun waktu lima tahun terakhir.
Satu bukti yang akhirnya juga saya dapatkan, adanya rekam jejak negatif peserta calon anggota KPU Nunukan periode mendatang yang masih diloloskan Timsel masuk dalam daftar 10 besar nama untuk tahapan seleksi berikutnya. Yang notabene pernah secara terbuka dan terang-terangan melakukan kegiatan politik dengan menyebar ajakan untuk mendukung calon anggota wakil rakyat. Padahal jika melihat toleransi rentang waktunya, belum diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dasar dan alasan terbukti berafiliasi pada partai politik dan mendukung figur politikus itulah peserta seleksi bersangkutan pernah digugurkan saat mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan periode 2023-2028 oleh orang yang sama di dalam Timsel KPU maupun Timsel Bawaslu.
Kabarnya, reaksi publik yang memberikan tanggapan negatif terhadap keputusan Timsel dalam menghasilkan calon anggota KPU Kabupaten Nunukan kali ini diabaikan begitu saja. Karena tidak ada klarifikasi yang dilakukan Timsel terhadap tanggapan negatif dari masyarakat tersebut.
Dari isu miring terkait proses perekrutan calon anggota KPU di Kabupaten Nunukan ini, saya menjadi penasaran untuk ‘mengintip’ juga bagaimana dengan hasil penjaringan calon anggota KPU se Kalimantan Utara lainnya yang digarap oleh Timsel yang sama ini.
Sekali lagi saya dibuat mengerutkan dahi menyusul informasi, adanya warga Nunukan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Nunukan yang kemudian beralih menjadi warga Kabupaten Malinau, sama sekali tanpa pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu lalu mendaftar sebagai calon anggota KPU di Kabupaten Malinau berhasil mengungguli Indra Gunawan, komisioner incumbent KPU Kabupaten Malinau, peraih nilai tertinggi CAT dan Essay se Kalimantan Utara.
Anggota KPU Kabupaten Malinau yang diakui memiliki penguasaan sangat baik terhadap PKPU ini dikalahkan oleh pesaingnya, orang baru, yang sama sekali belum berpengalaman dalam proses penyelenggaraan pemilu
Komisioner KPU Divisi Data Kabupaten Tana Tidung (KTT), Bambang Priono yang disebut-sebut memiliki kinerja yang luar biasa pada bidang kerjanya juga tidak masuk dalamdaftar lolos 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Tana Tidung
Bagaimana dengan KPU Kota Tarakan? Komisioner incumbent KPU kota Tarakan Abu Thalib dan Heri Fitriansyah yang disebut-sebut memiliki kinerja bagus dan diperkirakan akan terpilih lagi sebagai anggotaa KPU periode berikutnya, juga harus gigit jari setelah nama peserta seleksi lain dengan nilai yang lebih rendah tetap dipertahankan Timsel untuk masuk dalam daftar 10 besar untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Hingga tulisan ini diturunkan, saya memang belum mendapat informasi jelas soal apa pada hasil seleksi calon anggota KPU di Tanjung Selor. Namun gambaran dari hasil 4 Kabupaten kota di Kaltara yang sudah saya sebutkan, cukup membuat saya berhenti membantah kritikan miring terhadap kinerja Timsel KPU Kalimantan Utara.
Jika kinerja, kredibilitas dan akuntabilitas Timsel Kalimantan Utara kemudian banyak dipertanyakan, saya sudah tidak pada posisi yang memiliki kepercayaan di pihak mereka seperti sebelumnya.
Apalagi setelah saya tahu proses perekrutan anggota Timsel KPU Kalimantan Utara, seperti yang pernah diungkapkan salah seorang dintara anggotanya saat menghadiri sebuah kegiatan yang diselenggarakan KPU Nunukan, mengungkapkan, dia menjadi anggota Timsel hanya ditawari melalui sambungan telpon untuk memastikan, apakah dirinya bersedia menjadi anggota Timsel anggota KPU Kalimantan Utara, periode 2024-2029.