NunukanParlementaria
Trending

Terlilit Utang, PT. Truba Mandiri Dinyatakan Pailit

Januari 2021 Pekerjaan PLTMG Mansapa Dilanjutkan PT. BZB

NUNUKAN – Informasi bahwa PT. Truba Mandiri adalah perusahaan pailit yang berhasil memenangkan proyek  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan segera saja mendapat respon beragam dari netizen. Umumnya respon memberikan cibiran atau olok-olok terhadap perusahaan tersebut maupun PT. PLN selaku pemilik pekerjaan.

Namun apakah perusahaan yang digandeng PT. PLN menjadi General Contractor pada proyek pembangunan pembangkit listrik berkemampuan 2 X 10 MW di Nunukan itu adalah perusahaan palit seperti tudingan anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama memang benar.

Saat sejumlah anggota DPRD Nunukan melakukan crosschek kelapangan Kamis (29/7) lalu, Anwar selaku penanggung jawab lapangan PT. PLN Berau pada proyek pembangunan PLTMG di Nunukan tidak bisa memberikan jawaban pasti. Anwar berdalih hal itu bukan menjadi ‘ranah’ dia untuk memberikan jawaban.

“Saya tidak punya hak untuk memberikan jawaban. Itu menjadi kewenangan kantor pusat untuk menjawabnya,” terang Anwar saat itu.

Namun dia membenarkan sejak tahun 2020 PT. Truba Mandiri tidak lagi mengerjakan pembangunan PLTMG Mansapa tersebut melainkan menunjuk PT. Ben Zaenab Bersaudara sebagai sub kontrak untuk melanjutkannya sejak Januari 2021.

Lalu bagaimana akurasi pernyataan Andre Pratama selaku wakil rakyat di Kabupaten Nunukan yang pertama kali mengungkap kasus tersebut.

Sangat yakin, politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Daerah Pemilihan Sebatik ini membenarkan pernyataannya. Bahkan untuk memperkuat tudingannya, Andre memperlihatkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang kepailitan perusahaan yang pernah berkantor di Gedung Menara Hijau lantai 12 Jl. MT haryono Kavling 33 Jakarta Selatan tersebut.

Dari Putusan Mahkamah Agung bernomor 768 K/Pdt.Sus-Pailit/2014, permohonan pailit atas PT. Truba Mandiri diajukan oleh PT. Gajah Mas Tehnik yang berkedudukan di Jl. Sukarela Nomor 37 D Penjaringan, Jakarta Utara.

Alasannya, PT Truba Mandiri yang didirikan pada tanggal 25 Maret 1998 itu terlilit utang kepada sejumah rekanan kerja dan tak mampu membayarnya. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya PT. Truba Mandiri ingkar janji kesepakatan pelunasan utang sebesar USD 42,170,95 sehingga dibuat kesepakatan bersama susulan pada tanggal 27 Juni 2013. Namun hingga permohonan pailit diajukan hingga tingkat kasasi, utang tersebut masih belum dilunasi.

Tidak hanya pada PT. Gajah Mas Tehnik, masih dari kutipan Putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan utang tak terbayar PT. Truba Mandiri juga pada PT. Paradise Perkasa  USD 28.802,74

“Menyimak seluruh butir-butir yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 768 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tersebut, perusahaan itu (PT. Truba Mandiri) telah memenuhi ketentuan dan syarat yuridis untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004,” tegas Andre. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button