
NUNUKAN – Seorang pria dengan nama samaran Dulah, berusia 26 tahun ditangkap Polisi pada Rabu (7/6/2023) lalu lantaran telah melakukan tindakan kekerasan, menganiaya anak di bawah umur, berusia 4 tahun. Kita sebut saja namanya Wawan.
Pelaku yang beralamat di Blok I RT. 09, Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan ini merupakan ayah tiri korban setelah menikah dengan ibu kandung wawan yang bernama Wiwik pada tahun 2022 lalu.
Kasus tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terungkap pada hari Minggu (4/6/2023) lalu, setelah kakek kandung korban, kita sebut bernama Darman (48) menerima sambungan telepon dari tetangganya bernama Sukri. Melalui komunikasi tersebut Sukri melaporkan bahwa cucunya Wawan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Dulah, bapak tirinya.
“Karena saat itu saya sedang berada di Kecamatan Sebatik Barat, untuk sebuah keperluan yang belum bisa saya tinggalkan. Informasi dari Sukri tersebut saya terima saja,” terang Darman.
Menurut Darman, baru pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dia kembali ke Kecamatan Sebuku dan langsung menjenguk Wawan. Pada pertemuan itu, Darman yang langsung menggendong Wawan mendapat keluhan dari cucunya tersebut yang merasa kesakitan saat digendong Darman.
Terkejut, Darman lalu menanyakan apa yang sakit dirasakan Wawan. Cucunya tersebut lalu menunjukkan rasa sakit yang dia rasakan pada bagian bahu sebelah kirinya. Darman lalu mengorek keterangan cerita dari cucunya tersebut tentang penyebab rasa sakit yang dialaminya.
“Menurut cucu saya, sakit pada bagian bahu kiri yang dia alami setelah dipukul oleh bapak tirinya, beberapa hari sebelumnya,” terang Darman.
Spontan, naluri si kakek langsung melakukan pemeriksan bada bagian-bagian tubuh Wawan. Pertama, pada bagian bahu kiri wawan dia melihat ada bekas luka memar. Berikutnya beberapa bekas memar juga dia dapati pada bagian pipi kiri dan bagian pinggang. Atas fakta yang dia dapatkan, saat itu juga Darman membuat laporan kepada pihak berwajib di Mapolsek Sebuku.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati membenarkan adanya laporan dari warga Kecamatan Sebuku bernama Darman tentang luka memar yang dialami cucunya akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Dulah, menantunya. Saat melaporkan kasus tersebut, darman juga sudah berbekal surat keterangan hasil visum dari pihak media terhadap kondisi luka memar yang dialami Wawan.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel dari Polsek Kecamatan Sebuku langsung mendatangi Dulah di rumah kediamannya. Namun saat itu pelaku sedang tidak berada di tempat,” terang Siswati.
Upaya pencarian terhadap pelaku terus dilakukan hingga baru pada malam hari sekitar Pk. 22.30 Wita, diperoleh informasi pelaku tengah berada di suatu tempat lain. Saat dilakukan penjemputannya, terang Siswati, Dulah sama sekali tidak melakukan perlawanan dan pasrah begitu saja saat dirinya digiring ke Mapolsek Sebuku.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penganiayaan yang dialami Wawan saat itu, ketika dia tengah duduk makan di ruang tamu rumah pelaku. Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas Dulah dengan menggunakan kaki kirinya menendang bagian punggung Wawan yang menyebabkan bocah tersebut terjungkal dari posisi duduknya semula. Pada kejadian tersebut, dikatakan tendangan yang dilakukan Dulah terhadap anak tirinya tersebut sebanyak dua kali.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik, tindak penganiayaan yang dialami Wawan dari bapak tirinya tersebut bukan untuk yang pertama kali, namun sudah terjadi sebanyak 4 kali dengan hari dan waktu yang berbeda.
Berdasar keterangan pelaku, tindakan-tindakan penganiayaan yang dia lakukan terhadap Wawan karena sering merasa jengkel dengan tingkah laku bocah yang masih berusia 4 tahun tersebut.
Selain Wawan dengan statusnya sebagai anak sambung, hasil pernikahan secara siri antara Dulah dengan Wiwik juga menghasilkan 1 orang anak lagi yang usianya saat ini sudah memasuki 8 bulan.
Atas perbuatannya, Dulah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atas Undang Undang Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. (ADHE/DIKSIPRO)