KET FOTO : Pemeriksaan rapid tes antibodi terhadap pelaku perjalanan di kawasan Pelabuhan Tunon Taka, beberapa waktu lalu.
Nunukan – Sejumlah daerah luar Kalimantan yang telah mewajibkan Rapid Test Antigen terhadap pengunjungnya, tidak perlu dicemaskan masyarakat di daerah ini.
Pasalnya, layanan pendeteksi virus Corona 19 yang lebih akurat dibanding Rapid Test Antibody tersebut sudah bisa didapatkan di RSUD Nunukan. Demikian dipastikan Direktur RSUD Nunukan dr. H. Dulman, L, M. Kes, Sp. OG kepada diksipro.com.
Selain RSUD, masih seperti dikatakan dr. Dulman layanan pemeriksaan dengan Rapid Test Antigen ini juga dapat dilakukan pada beberapa klinik atau apotik resmi berijin di Nunukan.
“Warga Nunukan yang ingin bepergian keluar daerah, harus aktif mencari informasi terkait daerah yang akan dikunjungi. Terutama tentang protokol kesehatannya,” kata Dulman yang mewanti wanti imbauan ini perlu dia sampaikan karena belum semua daerah seragam menerapkan ketentuan persyaratan penggunaan Rapid Test yang sama.
Khusus untuk warga yang melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dengan armada yang dimiliki PT PELNI, masih seperti dikatakan Direktur RSUD Nunukan ini, pihak PT. Pelni menurun tim kesehatan yang akan memberikan layanan Rapid Test Antigen berbayar jika ada calon penumpang belum memilikinya hingga menjelang keberangkatan.
” Langkah seperti yang dilakukan PT. Pelni itu sangat baik. Selain memenuhi persyaratan protokoler kesehatan tentunya dimaksudkan agar memudahkan calon penumpang yang akan bepergian,” kata Dulman lagi yang berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh layanan perjalanan penumpang lainnya.
Terkait biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Rapid Test dengan tingkat akurasi yang lebih baik dari Rapid Test Antibodi tersebut, dijelaskan dr. Dulman merupakan hak masing-masing penyelenggaranya. Namun tidak dapat juga dilakukan samaunya karena memanfaatkan kebutuhan masyarakat.
Untuk biaya tertinggi yang boleh dilakukan klinik atau apotik penyelenggara berijin hanya sebesar Rp. 275 ribu. Keputusan itu diatur oleh Menteri Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.02/I/4611/2020.
Kendati tidak merinci konsekuensi apa yang akan diterima jika ada lembaga kesehatan yang melanggar Surat Edaran Menteri Kesehatan tersebut, namun dr. Dulman memastikan akan ada resiko yang harus ditanggung oleh klinik atau apotek bersangkutan.
Dalam penjelasan lebih lanjut diterangkan, antigen merupakan zat atau benda asing yang masuk ke dalam tubuh manusia. Antigen juga dapat dikategorikan berbahaya untuk tubuh, terlebih apabila memicu sistem imunitas untuk membentuk kekebalan tubuh.
Virus Corona yang menjangkit dalam tubuh manusia turut terdeteksi sebagai antigen oleh sistem imunitas, sehingga dibutuhkan Rapid Test Antigen untuk mendeteksinya.
Masyarakat dituntut lebih aktif sekiranya akan melakukan perjalanan ke suatu daerah. Paling tidak sebelum melakukan perjalanan sudah mengantongi informasi detail terkait daerah yang akan dikunjungi. (qyy/diksipro)