Nunukan

Tahun 2021, Kas Daerah Nunukan Terima PPJ Sebesar Rp 6 Miliar

Tapi Lampu Penerangan Jalan Banyak Tidak Berfungsi

NUNUKAN – Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan secara kumulatif memperoleh setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 6 milyar. Pendapatan dengan nilai rata-rata sebesar Rp 500 juta per bulan tersebut disetorkan melalui Kas Darah Kabupaten Nunukan.

PPJ merupakan penghasilan yang diterima pemerintah yang berasal dari penggunaan tenaga listrik oleh masyarakat. Baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, seperti tenaga listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun non PLN.

Dimaksud dengan listrik yang dihasilkan sendiri adalah tenaga listrik diperoleh melalui generator pembangkit milik sendiri, seperti yang banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan industri, kantor swasta, bank, hotel dan lain-lain.

Seperti dijelaskan Manajer PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan Choirul Anwar, setoran PPJ dari PLN kepada Pemerintah daerah tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah. Bahwa setiap transaksi pembelian listrik akan dikenakan PPJ.

“Setiap bulan dilakukan rekapitulasi pembelian pulsa dari pengguna listrik pra bayar dan pasca bayar. Kemudian diakumulasikan sebagai PPJ yang disetorkan ke Kas Daerah,” terang Choirul Anwar, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskan, setiap pembelian pulsa listrik oleh masyarakat memang dikenakan PPJ dimaksud. Transparansi itu tertera pada setiap pembelian pulsa listrik per transaksi. Begitu juga dengan pelanggan PLN yang menggunakan Sistem pasca bayar.

Yang menentukan besaran tarif pajaknya, menurut Choirul Anwar, adalah Pemerintah Daerah. Dalam hal ini PLN hanya sebagai pelaksana pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk harga satuan listrik ditetapkan melalui Peraturan Bupati yang berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.

Tarif Pajak bagi penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain, yang bukan untuk golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah sebesar 6 persen.

Sedangkan untuk yang golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3 persen. Terhadap masyarakat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PPJ tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Ditanyakan, apakah PPJ tersebut digunakan untuk kepentingan penerangan jalan di wilayah Kabupaten Nunukan? Mengingat saat ini banyak fasilitas lampu penerangan jalan yang tidak menyala pada malam hari.

Menurut, Manajer PT. PLN (Persero) ULP Nunukan ini, hal tersebut merupakan ranah Pemda setempat untuk menjawabnya.

“Peran kami sebatas melakukan pemungutan PPJ melalui pembayaran atau pembelian pulsa listrik. Selebihnya, itu Pemerintah Daerah yang mengatur. PLN tidak punya kewenangan untuk itu,” terang Choirul.

Seperti diketahui, banyak penerangan lampu jalan, tidak hanya di wilayah kecamatan-kecamatan, bahkan di ibu kota kabupaten saat ini tidak berfungsi. Bahkan ada sejumlah titik yang fasilitasnya sudah cukup lama terlihat rusak.

Masyarakat mempertanyakan hal tersebut mengingat selama ini mereka dikenakan PPJ dalam setiap penggunaan listrik baik yang bersumber dari PLN atau yang dihasilkan sendiri. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button